PMK
TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1) Pengangkut yang Sarana Pengangkutnya berangkat
meninggalkan pelabuhan pemuatan wajib menyampaikan PPBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan.
(2) PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
- setelah PPBT mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf b; dan
- paling lambat sebelum keberangkatan Sarana Pengangkut.
(3) Keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b, yaitu pada saat Sarana Pengangkut angkat jangkar dari perairan pelabuhan atau lokasi pemuatan, atau lepas sandar dari dermaga pelabuhan pemuatan.
(4) PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah
diterima di Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan diberikan nomor dan tanggal pendaftaran keberangkatan Sarana Pengangkut.
