PMK
TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
(1) Pengangkut harus menyampaikan PPBT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan sebelum melakukan pemuatan.
10
(2) Pemuatan Barang Tertentu ke Sarana Pengangkut
dilakukan setelah PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
- dilakukan penelitian oleh SINSW, SKP, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai; dan
- mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan.
