PMK
TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
(1) Pengangkut wajib menyampaikan PPBT dengan lengkap
dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PPBT.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta
Pengangkut untuk memberitahukan uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (4) dalam PPBT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan mencantumkan spesifikasi wajib sebagai instrumen administrasi.
(3) Dalam menjalankan kewajiban atas pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengangkut dapat menunjuk perusahaan yang merupakan perwakilan atau agen dari perusahaan pelayaran sebagai kuasanya.
