PMK
TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN
Pasal 7
(1) Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean
yang dilakukan melalui laut, harus dilakukan oleh Pengangkut yang:
- merupakan perusahaan angkutan laut nasional yang memiliki surat izin usaha perusahaan angkutan laut; atau
- memiliki surat izin operasi perusahaan angkutan laut khusus atau pelayaran rakyat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melakukan Registrasi Kepabeanan.
(3) Dalam hal Pengangkut tidak melakukan Registrasi
Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberitahuan pengangkutan Barang Tertentu yang disampaikan pengangkut ditolak.
(4) Tata cara Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyederhanaan Registrasi Kepabeanan.
