PMK
TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN
Pasal 6
(1) Pelaksanaan atas proses:
- penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- penelitian terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
- permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7);
- pencantuman daftar barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (9);
- perubahan instrumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (11); dan
- penyampaian peraturan perundang-undangan mengenai perubahan atau pencabutan atas peraturan perundang-undangan mengenai Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dilakukan melalui SINSW dan/atau SKP.
7
(2) Dalam hal proses melalui SINSW dan/atau SKP belum
dapat diterapkan, mengalami gangguan operasional, atau terjadi keadaan kahar yang menyebabkan proses dalam SINSW dan/atau SKP tidak berjalan, pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara manual.
