PMK
TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN
Pasal 29
(1) Dalam hal terjadi keadaan darurat, Pengangkut dapat
membongkar Barang Tertentu di luar pelabuhan tujuan pembongkaran terlebih dahulu.
17
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yakni pada saat Sarana Pengangkut mengalami kejadian berupa:
- kebakaran;
- kerusakan mesin yang tidak dapat diperbaiki;
- terjebak dalam cuaca buruk; atau
- hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia.
(3) Pengangkut yang mengalami keadaan darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- segera melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat; dan
- menyampaikan PPBT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) ke Kantor Pabean terdekat dalam
waktu paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam setelah pembongkaran.
