PMK
TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN
Pasal 28
(1) SKP dapat melakukan pertukaran data dengan NLE.
(2) Data perizinan terkait Barang Tertentu dapat digunakan
untuk kepentingan percepatan logistik nasional melalui NLE.
(3) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP dapat menggunakan
dan memanfaatkan data yang diperoleh melalui NLE untuk kepentingan pengawasan Barang Tertentu.
