PMK
TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN
Pasal 27
(1) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP melakukan
pemblokiran akses kepabeanan Pengangkut dan/atau agen Pengangkut, dalam hal:
- Pengangkut tidak memberitahukan pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
- terdapat tagihan sanksi administrasi yang belum dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terdapat rekomendasi unit internal dan/atau instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pemblokiran akses kepabeanan.
(2) Tata cara pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyederhanaan registrasi kepabeanan.
