Pasal 26
(1) Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dilakukan
terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6).
(2) Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
(3) Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pemuatan dan pembongkaran Barang Tertentu dalam Daerah Pabean.
(4) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan pemuatan
dan pembongkaran Barang Tertentu atas pemberitahuan pabean yang disampaikan oleh Pengangkut.
(5) Pengawasan pemuatan dan pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(6) Pengawasan Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan di atas Sarana Pengangkut pada saat keberangkatan, pengangkutan di atas Sarana Pengangkut, dan/atau kedatangan dalam hal tertentu.
16
(7) Pengawasan Pengangkutan di atas Sarana Pengangkut
dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
- hasil analisis atas data dan/atau informasi yang diperoleh unit intelijen;
- hasil analisis atas data dan/atau informasi pusat komando dan pengendalian patroli laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
- hasil pengamatan dan analisis satuan tugas patroli laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menunjukkan adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengangkutan Barang Tertentu.
