PMK
TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN
Pasal 25
(1) Dalam hal Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan,
Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran, atau Pejabat Bea dan Cukai tidak memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembatalan atau pembetulan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) atau Pasal 24 ayat (2), permohonan pembetulan atau pembatalan dianggap disetujui.
(2) Terhadap permohonan pembetulan atau pembatalan yang
telah dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan, Kepala
Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran, atau Pejabat Bea dan Cukai melakukan pembetulan atau pembatalan PPBT.
