PMK
TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN
Pasal 32
Terhadap Barang Tertentu yang masih dalam proses pemuatan, proses keberangkatan, proses pengangkutan di atas Sarana Pengangkut, proses kedatangan, dan/atau proses pembongkaran pada saat peraturan perundang-undangan mengenai pencabutan peraturan perundang-undangan mengenai Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3), tetap dilaksanakan Pengawasan
Pengangkutannya sampai dengan seluruh kewajiban kepabeanannya diselesaikan.
