Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
19
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
20
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2024
TENTANG
TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN PENGANGKUTAN
BARANG TERTENTU DALAM DAERAH PABEAN
CONTOH FORMAT, PETUNJUK PENGISIAN ELEMEN DATA,
DAN PETUNJUK PENGISIAN PEMBETULAN ELEMEN DATA
A. CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN MENGENAI PENETAPAN, PERUBAHAN, ATAU PENCABUTAN
BARANG TERTENTU YANG DILAKUKAN PENGAWASAN
PENGANGKUTANNYA
.................... (1) ....................
Nomor : ..........(2).......... ..........(3).......... Sifat : Sangat Segera Lampiran : ..........(4).......... Hal : Penyampaian Peraturan ..........(5).......... Nomor ..........(6).......... tentang ..........(7)..........
Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia u.p. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Jalan Jenderal Ahmad Yani (By Pass) Jakarta 13230
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(8).......... tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean, terlampir bersama ini disampaikan Peraturan ..........(5).......... Nomor ..........(6)........... tentang ..........(7).........., dalam rangka penetapan/perubahan/pencabutan* daftar Barang Tertentu yang dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. …………………………………………..........…..(9)............................................................ .......................................................................................................................................... ..........................................................................................................................................
a.n. MENTERI ..........(10).......... ..........(11)..........,
..........(12)...........
Tembusan: ..........(13)...........
*) Coret yang tidak perlu
21
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi kop surat kementerian yang membidangi perdagangan. Nomor (2) : diisi nomor surat (atau dapat ditambahkan sifat surat dalam hal diperlukan sesuai dengan urgensinya, misal: "Sangat Segera" atau "Segera"). Nomor (3) : diisi tanggal surat. Nomor (4) : diisi jumlah berkas yang dilampirkan dalam surat. Contoh : dalam hal peraturan perundang-undangan yang dilampirkan berjumlah 1 (satu) peraturan, diisi "Satu Berkas". Nomor (5) : diisi menteri/kepala lembaga yang menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan/perubahan/ pencabutan Barang Tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (6) : diisi nomor peraturan perundang-undangan mengenai penetapan Barang Tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (7) : diisi judul peraturan perundang-undangan mengenai penetapan/perubahan/pencabutan Barang Tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (8) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan Barang Tertentu dalam daerah pabean. Nomor (9) : diisi hal-hal yang lain yang perlu atau akan disampaikan kepada Menteri Keuangan. Nomor (10) : diisi menteri yang membidangi perdagangan. Nomor (11) : diisi nama jabatan Eselon I di lingkungan kementerian yang membidangi perdagangan yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri yang membidangi perdagangan menyampaikan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan/perubahan/pencabutan Barang Tertentu dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (12) : diisi tanda tangan dan nama pejabat Eselon I kementerian yang membidangi perdagangan yang menyampaikan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan/ perubahan/pencabutan Barang Tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (13) : diisi pihak-pihak yang perlu mendapatkan tembusan, jika diperlukan.
22
B. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI
PENETAPAN DAFTAR BARANG TERTENTU YANG DILAKUKAN
PENGAWASAN PENGANGKUTANNYA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..........(1)..........
TENTANG
DAFTAR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN ..........(2)..........
NOMOR .........(3).......... TENTANG ..........(4)..........
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(5).......... tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang Tertentu Berdasarkan Peraturan ..........(2).......... Nomor ..........(3).......... tentang ..........(4)..........;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(5).......... tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor ..........(6)..........);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG
TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN ..........(2).......... NOMOR
..........(3).......... TENTANG ..........(4)...........
KESATU : Menetapkan daftar Barang Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ..........(7)...........
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- ..........(8).......... ;
- ..........(9).......... ;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
- Kepala Lembaga National Single Window;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/ Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
.......... (10) ..........
23
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..........(1)..........
TENTANG
DAFTAR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN ..........(2)..........
NOMOR ..........(3).......... TENTANG ..........(4)...........
DAFTAR BARANG TERTENTU
SPESIFIKASI TANGGAL TANGGALNO. KODE HS ID BARANG TERTENTU KODE K/L NO. KEP URAIAN BARANG (Kolom Lain Sesuai Kebutuhan)
WAJIB AWAL AKHIR
1 2 3 dst
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK·INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
..........(10)..........
24
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai daftar barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (2) : diisi menteri/kepala lembaga yang menerbitkan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (3) : diisi nomor peraturan perundang-undangan mengenai penetapan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (4) : diisi judul peraturan perundang-undangan mengenai penetapan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (5) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean. Nomor (6) : diisi nomor Berita Negara Republik Indonesia Peraturan Menteri mengenai tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean. Nomor (7) : diisi tanggal berlakunya Keputusan Menteri mengenai daftar barang barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (8) : diisi menteri/kepala lembaga yang menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (9) : diisi menteri yang membidangi perdagangan. Nomor (10) : diisi tanda tangan dan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya.
25
C. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI
PERUBAHAN DAFTAR BARANG TERTENTU YANG DILAKUKAN
PENGAWASAN PENGANGKUTANNYA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..........(1)..........
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR……..(2)……
TENTANG DAFTAR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN ..........(3)..........
NOMOR .........(4).......... TENTANG ..........(5)..........
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(6).......... tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……..(2)……. tentang Daftar Barang Tertentu Berdasarkan Peraturan ..........(3).......... Nomor ..........(4).......... tentang ..........(5)..........;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(6).......... tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor ..........(7)..........);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR……..(2)…… TENTANG
DAFTAR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN
..........(3).......... NOMOR ..........(4).......... TENTANG ..........(5)...........
KESATU : Menetapkan daftar Barang Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ..........(8)...........
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- ..........(9).......... ;
- ..........(10).......... ;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
- Kepala Lembaga National Single Window;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/ Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
.......... (11) ..........
26
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..........(1)..........
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........(2)..........
TENTANG DAFTAR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN ..........(3)..........
NOMOR ..........(4).......... TENTANG ..........(5)...........
DAFTAR BARANG TERTENTU
SPESIFIKASI TANGGAL TANGGAL (Kolom Lain SesuaiNO. KODE HS ID BARANG TERTENTU KODE K/L NO. KEP URAIAN BARANG WAJIB AWAL AKHIR Kebutuhan)
1 2 3 dst
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK·INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
..........(11).........
27
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai daftar barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (2) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai daftar barang tertentu yang dilakukan perubahan. Nomor (3) : diisi menteri/kepala lembaga yang menerbitkan peraturan perundang-undangan mengenai perubahan penetapan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (4) : diisi nomor peraturan perundang-undangan mengenai perubahan penetapan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (5) : diisi judul peraturan perundang-undangan mengenai perubahan penetapan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean. Nomor (7) : diisi nomor Berita Negara Republik Indonesia Peraturan Menteri mengenai tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean. Nomor (8) : diisi tanggal berlakunya Keputusan Menteri mengenai perubahan daftar barang barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (9) : diisi menteri/kepala lembaga yang menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai perubahan penetapan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (10) : diisi menteri yang membidangi perdagangan. Nomor (11) : diisi tanda tangan dan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya.
28
D. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI DAFTAR
BARANG TERTENTU YANG DILAKUKAN PENGAWASAN
PENGANGKUTANNYA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..........(1)..........
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........(2)..........
TENTANG DAFTAR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN ..........(3)..........
NOMOR ..........(4).......... TENTANG ..........(5)...........
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(6).......... tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..........(2).......... tentang Daftar Barang Tertentu Berdasarkan Peraturan ..........(3).......... Nomor ..........(4).......... tentang ..........(5)...........;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(6).......... tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor ..........(7)..........);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........(2)..........
TENTANG DAFTAR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN
..........(3).......... NOMOR ..........(4).......... TENTANG ..........(5)...........
KESATU : Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..........(2).......... tentang Daftar Barang Tertentu Berdasarkan Peraturan ..........(3).......... Nomor ..........(4).......... tentang ..........(5)........... KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ..........(8)...........
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- ..........(9)............ ;
- ..........(10).......... ;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
- Kepala Lembaga National Single Window;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
.......... (11) ..........
29
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan daftar barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (2) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya yang akan dicabut. Nomor (3) : diisi menteri/kepala lembaga yang menerbitkan peraturan perundang-undangan mengenai pencabutan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (4) : diisi nomor peraturan perundang-undangan mengenai pencabutan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (5) : diisi judul peraturan perundang-undangan mengenai pencabutan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean. Nomor (7) : diisi nomor Berita Negara Republik Indonesia Peraturan Menteri mengenai tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean. Nomor (8) : diisi tanggal berlakunya Keputusan Menteri mengenai pencabutan daftar barang barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (9) : diisi menteri/kepala lembaga yang menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai pencabutan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya. Nomor (10) : diisi menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Nomor (11) : diisi tanda tangan dan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya.
30
E. PETUNJUK PENGISIAN ELEMEN DATA PEMBERITAHUAN PABEAN BARANG TERTENTU (PPBT)
PPBT PPBT PPBT No. Elemen Data Rencana Kedatangan PPBT Kedatangan PPBT Pembongkaran Pemuatan Keberangkatan Sarana Pengangkut
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 1 Nama dan kode Kantor Pabean pemuatan Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 2 Nama dan kode Kantor Pabean pembongkaran Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 3 Nama dan kode pelabuhan pemuatan Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 4 Nama dan kode pelabuhan pembongkaran Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 5 Nama, NPWP, dan alamat Pengangkut Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Nama, NPWP, dan alamat agen Pengangkut (jika Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 6 Mulai diisi Mulai diisi ditunjuk) sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 7 Nama, NPWP, dan alamat pengirim Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 8 Nama, NPWP, dan alamat penerima Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 9 Nama, NPWP, dan alamat pemilik barang Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 10 Waktu keberangkatan Sarana Pengangkut Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 11 Waktu perkiraan kedatangan Sarana Pengangkut Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
12 Waktu rencana kedatangan Sarana Pengangkut Tidak/belum diisi Tidak/belum diisi Mulai diisi Mulai diisi Mulai diisi
13 Waktu kedatangan Sarana Pengangkut Tidak/belum diisi Tidak/belum diisi Mulai diisi Mulai diisi Mulai diisi
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 14 Nomor dan tanggal pendaftaran Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Nama, nomor voyage, bendera kapal, tanda panggil Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 15 Mulai diisi Mulai diisi (call sign), nomor IMO, MMSI/registrasi) sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Uraian dan harmonized system code (HS Code) Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 16 Mulai diisi Mulai diisi barang sebelumnya sebelumnya sebelumnya
31
PPBT PPBT PPBT
No. Elemen Data Rencana Kedatangan PPBT Kedatangan PPBT Pembongkaran Pemuatan Keberangkatan Sarana Pengangkut
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 17 Jumlah dan satuan barang Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT18 Jumlah dan jenis kemasan barang Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 19 Bruto dan netto barang Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 20 Nomor dan tanggal bill of lading (B/L) Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT21 Mulai diisi Mulai diisi menggunakan peti kemas sebelumnya sebelumnya sebelumnya
Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 22 Nomor dan tanggal dokumen yang dipersyaratkan Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya
32
F. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBATALAN
PEMBERITAHUAN PABEAN BARANG TERTENTU (PPBT)
PERMOHONAN PEMBATALAN PPBT
Nomor : …………. (1) …………. Tanggal : ………… (2) …………. No. Pendaftaran PPBT : …………. (3) …………. Tanggal : ………… (4) ………….
Kepada KPU BC / KPPBC………… (5) ………….
PENGANGKUT
NPWP : ………………….…………… (6) …………………………….
Nama : ………………………………. (7) …………………………….
Alamat : ………………………………. (8) …………………………….
AGEN PENGANGKUT
NPWP : ………………………………. (9) …………………………….
Nama : ……………………………… (10) …………………………….
Alamat : ……………………………… (11) …………………………….
No Alasan Pembatalan
(12) (13)
Untuk Pejabat Bea dan Cukai …….(14)……, tanggal .……(15)……. ………………………………… (16) …………………………………
Tanda tangan dan cap perusahaan Tanda Tangan : ………….. (17) …………….. Nama / Jabatan Nama : ………….. (18) ……………..
NIP : ………….. (19) ……………..
33
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor permohonan pembatalan PPBT. Nomor (2) : diisi tanggal, bulan, dan tahun (dd/mm/yyyy) disampaikannya permohonan pembatalan PPBT. (butir (1) dan butir (2) diisi oleh Pengangkut) Nomor (3) : diisi nomor pendaftaran PPBT yang dilakukan pembatalan. Nomor (4) : diisi tanggal, bulan, dan tahun (dd/mm/yyyy) PPBT yang dilakukan pembatalan. Nomor (5) : diisi nama Kantor Pabean tempat pendaftaran PPBT. Nomor (6) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam PPBT. Nomor (7) : diisi nama Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam PPBT. Nomor (8) : diisi alamat Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam PPBT. Nomor (9) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Agen Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam PPBT. Nomor (10) : diisi nama Agen Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam PPBT. Nomor (11) : diisi alamat Agen Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam PPBT. Nomor (12) : diisi nomor urut alasan pembatalan PPBT. Nomor (13) : diisi alasan pembatalan PPBT. Nomor (14) : diisi nama kota/daerah tempat permohonan pembatalan PPBT disampaikan. Nomor (15) : diisi tanggal, bulan dan tahun (dd/mm/yyyy) penyampaian permohonan pembatalan PPBT. Nomor (16) : diisi catatan persetujuan/penolakan pembatalan oleh pejabat bea dan cukai. Nomor (17) : diisi tanda tangan pejabat bea dan cukai yang memberikan persetujuan/penolakan pembatalan. Nomor (18) : diisi nama pejabat bea dan cukai yang menandatangani Nomor (17). Nomor (19) : diisi NIP pejabat bea dan cukai yang menandatangani Nomor
(17).
34
G. PETUNJUK PENGISIAN PEMBETULAN ELEMEN DATA PEMBERITAHUAN PABEAN BARANG TERTENTU (PPBT)
PPBT PPBT PPBT PPBT No. Elemen Data Rencana Kedatangan PPBT Kedatangan Kondisi Kahar Pemuatan Keberangkatan Pembongkaran Sarana Pengangkut
Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 1 Nama dan kode Kantor Pabean pemuatan Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah diubah diubah diubah diubah
Nama dan kode Kantor Pabean Tidak dapat Tidak dapat 2 Dapat diubah Dapat diubah Tidak dapat diubah Dapat diubah pembongkaran diubah diubah
Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 3 Nama dan kode pelabuhan pemuatan Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah diubah diubah diubah diubah
Tidak dapat Tidak dapat 4 Nama dan kode pelabuhan pembongkaran Dapat diubah Dapat diubah Tidak dapat diubah Dapat diubah diubah diubah
Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 5 Nama, NPWP, dan alamat Pengangkut Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah diubah diubah diubah diubah
Nama, NPWP, dan alamat agen Pengangkut Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 6 Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah (jika ditunjuk) diubah diubah diubah diubah
Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 7 Nama, NPWP, dan alamat pengirim Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah diubah diubah diubah diubah
Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 8 Nama, NPWP, dan alamat penerima Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah Dapat diubah diubah diubah diubah
Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 9 Nama, NPWP, dan alamat pemilik barang Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah diubah diubah diubah diubah
Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 10 Waktu keberangkatan Sarana Pengangkut Mulai diisi Mulai diisi Tidak dapat Diubah diubah diubah diubah
Waktu perkiraan kedatangan Sarana Tidak dapat Tidak dapat 11 Dapat diubah Dapat diubah Tidak dapat Diubah Dapat diubah Pengangkut diubah diubah
Waktu rencana kedatangan Sarana Tidak dapat Tidak dapat 12 Tidak/belum diisi Tidak/belum diisi Tidak dapat Diubah Dapat diubah Pengangkut diubah diubah
13 Waktu kedatangan Sarana Pengangkut Tidak/belum diisi Tidak/belum diisi Dapat diubah Dapat diubah Dapat diubah Dapat diubah
35
PPBT PPBT PPBT PPBT
No. Elemen Data Rencana Kedatangan PPBT Kedatangan Kondisi Kahar Pemuatan Keberangkatan Pembongkaran Sarana Pengangkut
Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 14 Nomor dan tanggal pendaftaran Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah diubah diubah diubah diubah
Nama, nomor voyage, bendera kapal, tanda Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 15 panggil (call sign), nomor IMO, MMSI/ Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah diubah diubah diubah diubah registrasi)
Uraian dan harmonized system code (HS Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 16 Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah Dapat diubah Code) barang diubah diubah diubah
Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat17 Jumlah dan satuan barang Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah Dapat diubah diubah diubah diubah
Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat18 Jumlah dan jenis kemasan barang Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah Dapat diubah diubah diubah diubah
Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 19 Bruto dan netto barang Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah Dapat diubah diubah diubah diubah
Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat20 Nomor dan tanggal bill of lading (B/L) Mulai diisi Mulai diisi Tidak dapat diubah diubah diubah diubah
Jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 21 Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah Dapat diubah dalam hal menggunakan peti kemas diubah diubah diubah
Nomor dan tanggal dokumen yang Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat22 Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah dipersyaratkan diubah diubah diubah diubah
36
H. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBETULAN
PEMBERITAHUAN PABEAN BARANG TERTENTU (PPBT)
PERMOHONAN PEMBETULAN PPBT
Nomor : ………… (1) …………. Tanggal : …………(2)…………. No. Pendaftaran PPBT : ………… (3) …………. Tanggal : …………(4)…………. Pembetulan ke : ………… (5 ………….. Nomor PPBT : ………… (6) ………….. Tanggal : …………(7)…………. sebelumnya
Kepada KPU BC / KPPBC…………(8)…………. Halaman…..dari….
PENGANGKUT
NPWP : ………………………………(9)………………………………
Nama : ………………………………(10)…………………………….
Alamat : ………………………………(11)…………………………….
AGEN PENGANGKUT
NPWP : ………………………………(12)…………………………….
Nama : ………………………………(13)…………………………….
Alamat : ………………………………(14)…………………………….
No Kolom / Butir No. DIBERITAHUKAN SEHARUSNYA
1 2 3 4
(15) (16) (17) (18)
Untuk Pejabat Bea dan Cukai ……(19..…, tanggal ……(20)……… ……………………………………….(21)……………………………… ………… Tanda tangan dan cap Tanda Tangan :…………(22)…………….. perusahaan Nama :…………(23)…………….. Nama / Jabatan
NIP :…………(24)……………..
37
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor permohonan pembetulan PPBT. Nomor (2) : diisi tanggal, bulan, dan tahun (dd/mm/yyyy) disampaikannya permohonan pembetulan PPBT. (butir (1) dan butir (2) diisi oleh Pengangkut) Nomor (3) : diisi nomor pendaftaran PPBT yang dilakukan pembetulan. Nomor (4) : diisi tanggal, bulan, dan tahun (dd/mm/yyyy) PPBT yang dilakukan pembetulan. Nomor (5) : diisi jumlah PPBT yang telah dan sedang diberitahukan. Nomor (6) : diisi nomor PPBT yang sebelumnya telah diberitahukan dalam hal sebelumnya telah dilakukan pembetulan. Nomor (7) : diisi tanggal, bulan, dan tahun (dd/mm/yyyy) PPBT sebelumnya. Nomor (8) : diisi nama Kantor Pabean tempat pendaftaran PPBT. Nomor (9) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam PPBT. Nomor (10) : diisi nama Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam PPBT. Nomor (11) : diisi alamat Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam PPBT. Nomor (12) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Agen Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam PPBT. Nomor (13) : diisi nama Agen Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam PPBT. Nomor (14) : diisi alamat Agen Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam PPBT. Nomor (15) : diisi nomor urut data yang akan dilakukan pembetulan. Nomor (16) : diisi nomor kolom/butir uraian pada PPBT yang akan dilakukan pembetulan. Nomor (17) : diisi uraian pada PPBT yang akan diberitahukan untuk dilakukan pembetulan. Nomor (18) : diisi uraian yang seharusnya pada PPBT yang dilakukan pembetulan. Nomor (19) : diisi nama kota/daerah tempat permohonan pembetulan PPBT disampaikan. Nomor (20) : diisi tanggal, bulan, dan tahun (dd/mm/yyyy) penyampaian permohonan pembentulan PPBT. Nomor (21) : diisi catatan persetujuan/penolakan pembetulan oleh pejabat bea dan cukai. Nomor (22) : diisi tanda tangan pejabat bea dan cukai yang memberikan persetujuan/penolakan pembetulan. Nomor (23) : diisi nama pejabat bea dan cukai yang menandatangani Nomor
(22).
Nomor (24) : diisi NIP pejabat bea dan cukai yang menandatangani Nomor
(22).
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
