PMK
TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN
Pasal 31
(1) Sarana Pengangkut yang mengangkut Barang Tertentu
wajib memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis.
(2) Sistem identifikasi otomatis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan sistem pemancar radio very high frequency yang menyampaikan data melalui VHF data link untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun vessel traffic services, dan/atau stasiun radio pantai.
(3) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang melakukan kegiatan di wilayah perairan indonesia.
18
