Pasal 4
(1) Direktur Jenderal melakukan penelitian terhadap
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
- kesesuaian antara penetapan Barang Tertentu yang dilakukan Pengawasan Pengangkutannya dan tujuan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
- kesesuaian kriteria Barang Tertentu;
- kejelasan uraian jenis Barang Tertentu; dan
- ketersediaan instrumen administrasi yang dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.
(3) Kriteria Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b yang dapat ditetapkan dalam daftar Barang Tertentu, meliputi:
- barang yang dikenakan bea keluar;
- barang yang dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan/atau
- barang yang mendapat subsidi.
5
(4) Instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dapat berupa harmonized system code, uraian
jumlah dan jenis barang secara spesifik, dan/atau keterangan/pernyataan lainnya dalam PPBT.
(5) Pencantuman harmonized system code dalam peraturan
perundang-undangan mengenai penetapan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan instrumen administrasi dalam melakukan pengawasan dan bukan merupakan referensi dalam penetapan harmonized system code atas jenis barang dalam proses penyelesaian kepabeanan.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:
- tujuan pengawasan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah sesuai;
- kriteria Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b telah sesuai;
- uraian jenis Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c telah jelas; dan
- instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d telah tersedia, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar Barang Tertentu yang dilakukan Pengawasan Pengangkutannya.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:
- tujuan pengawasan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak sesuai;
- kriteria Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak sesuai;
- uraian jenis Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum jelas; dan/atau
- instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d belum tersedia, sehingga dapat menimbulkan kendala dalam pelaksanaan pengawasannya, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas di bidang impor dan ekspor menyampaikan permintaan penjelasan kepada instansi teknis terkait melalui kementerian yang membidangi perdagangan.
(8) Daftar Barang Tertentu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) minimal memuat elemen data sebagai berikut:
- uraian jenis barang; dan
- instrumen administrasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.
(9) Daftar Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dicantumkan dalam SINSW dan/atau SKP sebagai
referensi ketentuan mengenai Barang Tertentu.
(10) Keputusan Menteri mengenai daftar Barang Tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan kepada instansi teknis terkait yang menetapkan Barang Tertentu melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
6
(11) Dalam hal terdapat perubahan instrumen administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, perubahan tersebut dicantumkan pada SINSW dan/atau SKP.
(12) Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar Barang
Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
