Pasal 3
(1) Barang Tertentu ditetapkan oleh instansi teknis terkait
dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan mengenai daftar barang tertentu yang dilakukan Pengawasan Pengangkutannya dalam Daerah Pabean.
(2) Dalam menetapkan Barang Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), instansi teknis terkait berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Barang Tertentu yang telah ditetapkan dalam bentuk
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Menteri melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan dilampiri peraturan perundang-undangan mengenai Barang Tertentu yang dilakukan Pengawasan Pengangkutannya.
(5) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
