Acceleration of Business Implementation
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
www.peraturan.go.id
2017, No.210
1.
Satuan Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk untuk
meningkatkan
pelayanan,
pengawalan,
penyelesaian
hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem
online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan
berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan
menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman
modal.
2.
Perizinan Berusaha adalah persetujuan yang diperlukan
Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha
dan
diberikan
dalam
bentuk
persetujuan
yang
dituangkan
dalam
bentuk
surat/keputusan
atau
pemenuhan persyaratan (checklist).
3.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Keputusan Berbentuk Elektronis adalah keputusan yang
dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau
memanfaatkan media elektronik.
5.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha
yang
mengajukan
permohonan
penerbitan
Perizinan Berusaha untuk kegiatan berusaha.
6.
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan
sebagai
pedoman
penyelenggaraan
pelayanan
oleh
pemerintah yang memuat ketentuan mengenai pelaku
usaha yang berhak, persyaratan, prosedur penyelesaian,
dan jangka waktu penyelesaian.
7.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang
ditetapkan
untuk
menyelenggarakan
fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
8.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang
berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga
www.peraturan.go.id
2017, No.210
bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan
nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
9.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh Perusahaan Kawasan Industri.
10. Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya
disingkat KSPN adalah kawasan strategis pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
11. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat
PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu
kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai
dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui
satu pintu.
12. PTSP Pusat adalah pelayanan terkait penanaman modal
yang
menjadi
kewenangan
Pemerintah
Pusat
diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan
proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan
tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu
di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
13. PTSP KEK adalah PTSP yang diselenggarakan oleh
administrator KEK.
14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat DPMPTSP
Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu
Kabupaten/Kota
yang
selanjutnya
disingkat
DPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di
kabupaten/kota.
Pasal 2
(1) Percepatan Pelaksanaan Berusaha dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu: a. Tahap Kesatu, yaitu: 1. pengawalan dan penyelesaian hambatan melalui pembentukan Satuan Tugas; www.peraturan.go.id 2017, No.210 2. pelaksanaan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) yang dilakukan di KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN; dan 3. pelaksanaan Perizinan Berusaha dengan menggunakan data sharing dan penyampaiangyang tidak berulang yang dilakukan di luar KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN; b. Tahap Kedua, yaitu: 1. pelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha; dan 2. penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission). (2) Pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersamaan.
Pasal 3
(1) Untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha dibentuk Satuan Tugas. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Satuan Tugas Nasional; b. Satuan Tugas Kementerian/Lembaga; c. Satuan Tugas Provinsi; dan d. Satuan Tugas Kabupaten/Kota.
www.peraturan.go.id 2017, No.210 Bagian Kedua Satuan Tugas Nasional
Pasal 4
(1)
Satuan Tugas Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf a mempunyai tugas sebagai
berikut:
a.
mengembangkan kebijakan peningkatan pelayanan,
pengawalan,
penyelesaian
hambatan,
penyederhanaan, dan pengembangan sistem online
dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan
Berusaha;
b.
menetapkan
prioritas
penyelesaian
Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
melakukan
penyelesaian
atas
hambatan
pelaksanaan Perizinan Berusaha yang disampaikan
oleh Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan
Tugas Provinsi, Satuan Tugas Kabupaten/Kota,
dan/atau Pelaku Usaha;
d.
menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
Perizinan Berusaha yang tidak diselesaikan oleh
menteri/kepala
lembaga,
gubernur,
dan/atau
bupati/walikota; dan
e.
membentuk
layanan
pengaduan
dalam
rangka
percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.
(2)
Susunan keanggotaan Satuan Tugas Nasional sebagai
berikut:
Ketua
: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Anggota
: 1.
Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan;
2.
Menteri
Koordinator
Bidang
Kemaritiman;
3.
Menteri
Koordinator
Bidang
Pembangunan
Manusia
dan
Kebudayaan;
4.
Menteri Dalam Negeri;
5.
Menteri Keuangan;
www.peraturan.go.id
2017, No.210
6.
Menteri
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia;
7.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
8.
Menteri Sekretaris Negara;
9.
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
10. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
11. Sekretaris Kabinet; dan
12. Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal.
Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian
(3)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Satuan
Tugas
Nasional
melaporkan
pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden secara berkala pada minggu
kedua
setiap
bulan
atau
sewaktu-waktu
apabila
diperlukan.
(4)
Satuan Tugas Nasional dalam pelaksanaan tugasnya
dibantu oleh Tim Pelaksana.
(5)
Pada Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku
Ketua Satuan Tugas Nasional membentuk klinik-klinik
untuk
memfasilitasi
percepatan
penyelesaian
pelaksanaan berusaha.
(6)
Tugas dan keanggotaan Tim Pelaksana ditetapkan oleh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Satuan Tugas Nasional.
Pasal 5
(1) Satuan Tugas Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Untuk membantu pelaksanaan tugas Satuan Tugas Nasional dibentuk Manajemen Pelaksana oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional. www.peraturan.go.id 2017, No.210 (3) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 6
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat merekrut tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sesuai dengan kebutuhan. (2) Perekrutan tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2017 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. (3) Prosedur penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas Nasional, Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sumber pendanaan lainnya yang sah.
Bagian Ketiga Satuan Tugas Kementerian/Lembaga
Pasal 8
(1)
Setiap
kementerian/lembaga
yang
mempunyai
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, membentuk
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.
(2)
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berfungsi sebagai:
www.peraturan.go.id
2017, No.210
a.
utama (leading) dalam hal Perizinan Berusaha
merupakan kewenangan menteri/kepala lembaga
yang
bertanggung
jawab
untuk
melakukan
pembinaan, pengembangan usaha, dan pelayanan
Perizinan Berusaha pada sektor yang menjadi
kewenangan
menteri/kepala
lembaga
tersebut;
dan/atau
b.
pendukung
(supporting)
dalam
hal
Perizinan
Berusaha merupakan kewenangan menteri/kepala
lembaga yang memberikan pelayanan Perizinan
Berusaha yang diperlukan oleh menteri/kepala
lembaga
lainnya,
gubernur,
dan/atau
bupati/walikota
yang
berfungsi
sebagai
utama
(leading)
dalam
rangka
menerbitkan
Perizinan
Berusaha.
(3)
Satuan Tugas Kementerian/Lembaga yang berfungsi
sebagai utama (leading), mempunyai tugas sebagai
berikut:
a.
melakukan inventarisasi seluruh Perizinan Berusaha
sektor
masing-masing,
baik
yang
perizinannya
berada dalam lingkup menteri/kepala lembaga
maupun perizinan terkait yang berada di luar
menteri/kepala lembaga;
b.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha di
sektornya (end to end);
c.
melakukan
peningkatan
pelayanan
seluruh
Perizinan Berusaha di sektornya (end to end);
d.
menyampaikan kepada Satuan Tugas Nasional atas
hambatan penyelesaian Perizinan Berusaha yang
tidak ditindaklanjuti oleh menteri/kepala lembaga
lainnya, gubernur, dan/atau bupati/walikota; dan
e.
membentuk
layanan
pengaduan
dalam
rangka
percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.
(4)
Satuan Tugas Kementerian/Lembaga yang berfungsi
sebagai utama (leading) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a mencakup:
www.peraturan.go.id
2017, No.210
a.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b.
Kementerian Pertanian;
c.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
d.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
e.
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
f.
Kementerian Kesehatan;
g.
Kementerian Perindustrian;
h.
Kementerian Perdagangan;
i.
Kementerian Perhubungan;
j.
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
k.
Kementerian Keuangan;
l.
Kementerian Pariwisata;
m.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
n.
kementerian/lembaga lainnya yang ditetapkan oleh
Satuan Tugas Nasional.
(5)
Satuan Tugas Kementerian/Lembaga yang berfungsi
sebagai
pendukung
(supporting),
mempunyai
tugas
sebagai berikut:
a.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha
yang menjadi kewenangannya yang diperlukan oleh
menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/
walikota yang berfungsi sebagai utama (leading);
b.
melakukan
peningkatan
pelayanan
dan
penyederhanaan Perizinan Berusaha yang menjadi
kewenangannya; dan
c.
melakukan
koordinasi
dengan
Satuan
Tugas
Nasional,
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga,
Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas
Kabupaten/ Kota yang berfungsi sebagai utama
(leading).
Pasal 9
(1) Susunan keanggotaan Satuan Tugas Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) www.peraturan.go.id 2017, No.210 terdiri atas seorang ketua, sekretaris, dan anggota yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga. (2) Ketua Satuan Tugas Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat eselon I (jabatan pimpinan tinggi madya). (3) Ketua Satuan Tugas Kementerian/Lembaga merupakan: a. penanggung jawab penyelesaian Perizinan Berusaha di kementerian/lembaga; dan b. penghubung dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota. (4) Menteri/kepala lembaga memberikan kewenangan kepada Ketua Satuan Tugas Kementerian/Lembaga untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga dalam mengambil langkah-langkah percepatan dan penyelesaian hambatan Perizinan Berusaha di kementerian/lembaga. (5) Menteri/kepala lembaga menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Kementerian/Lembaga kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional pada minggu pertama setiap bulan.
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas Kementerian/Lembaga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/ lembaga, dan sumber pendanaan lainnya yang sah.
Bagian Keempat Satuan Tugas Provinsi
Pasal 11
(1)
Setiap provinsi membentuk Satuan Tugas Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.
(2)
Satuan Tugas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berfungsi sebagai:
www.peraturan.go.id
2017, No.210
a.
utama (leading) dalam hal Perizinan Berusaha
merupakan kewenangan gubernur dan dilakukan
oleh gubernur bersangkutan; dan/atau
b.
pendukung (supporting) dalam hal perizinan yang
menjadi
kewenangan
gubernur
bersangkutan
diperlukan oleh menteri/kepala lembaga dan/atau
bupati/walikota
yang
berfungsi
sebagai
utama
(leading) untuk menerbitkan Perizinan Berusaha.
(3)
Satuan Tugas Provinsi yang berfungsi sebagai utama
(leading), mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
melakukan inventarisasi seluruh perizinan yang
diperlukan
sebagai
persyaratan
dari
Perizinan
Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur;
b.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha
yang menjadi kewenangan gubernur (end to end);
c.
melakukan
peningkatan
pelayanan
seluruh
Perizinan
Berusaha
yang
menjadi
kewenangan
gubernur (end to end);
d.
menyampaikan kepada Satuan Tugas Nasional atas
hambatan penyelesaian Perizinan Berusaha yang
tidak ditindaklanjuti oleh menteri/kepala lembaga
dan/atau bupati/walikota; dan
e.
membentuk
layanan
pengaduan
dalam
rangka
percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.
(4)
Satuan Tugas Provinsi yang berfungsi sebagai pendukung
(supporting), mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha
yang
menjadi
kewenangan
gubernur
yang
diperlukan
oleh
menteri/kepala
lembaga
dan
bupati/walikota
yang
berfungsi
sebagai
utama
(leading); dan
b.
melakukan
koordinasi
dengan
Satuan
Tugas
Nasional,
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga,
dan/atau
Satuan
Tugas
Kabupaten/Kota
yang
berfungsi sebagai utama (leading).
www.peraturan.go.id
2017, No.210
Pasal 12
(1) Susunan keanggotaan Satuan Tugas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas seorang ketua, sekretaris, dan anggota yang ditetapkan oleh gubernur. (2) Ketua Satuan Tugas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh sekretaris gubernur. (3) Ketua Satuan Tugas Provinsi merupakan: a. penanggung jawab penyelesaian Perizinan Berusaha di daerah provinsi; dan b. penghubung dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota. (4) Gubernur memberikan kewenangan kepada Ketua Satuan Tugas Provinsi untuk dan atas nama gubernur dalam mengambil langkah-langkah percepatan dan penyelesaian hambatan Perizinan Berusaha di daerah provinsi. (5) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan Perizinan Berusaha di provinsi dan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Provinsi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional pada minggu pertama setiap bulan.
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi bersangkutan, dan sumber pendanaan lainnya yang sah.
Bagian Kelima Satuan Tugas Kabupaten/Kota
Pasal 14
(1)
Setiap daerah kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf d.
www.peraturan.go.id
2017, No.210
(2)
Satuan Tugas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berfungsi sebagai:
a.
utama (leading) dalam hal Perizinan Berusaha
merupakan
kewenangan
bupati/walikota
dan
dilakukan
oleh
bupati/walikota
bersangkutan;
dan/atau
b.
pendukung (supporting) dalam hal perizinan yang
menjadi
kewenangan
daerah
kabupaten/kota
bersangkutan
diperlukan
oleh
menteri/kepala
lembaga dan/atau gubernur yang berfungsi sebagai
utama
(leading)
untuk
menerbitkan
Perizinan
Berusaha.
(3)
Satuan Tugas Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai
utama (leading), mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
melakukan inventarisasi seluruh perizinan yang
diperlukan
sebagai
persyaratan
dari
perizinan
berusaha
yang
menjadi
kewenangan
bupati/walikota;
b.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha
yang menjadi kewenangan bupati/walikota (end to
end);
c.
melakukan
peningkatan
pelayanan
seluruh
Perizinan
Berusaha
yang
menjadi
kewenangan
bupati/walikota (end to end);
d.
menyampaikan kepada Satuan Tugas Nasional atas
hambatan penyelesaian Perizinan Berusaha yang
tidak ditindaklanjuti oleh menteri/kepala lembaga
dan/atau gubernur; dan
e.
membentuk
layanan
pengaduan
dalam
rangka
percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.
(4)
Satuan Tugas Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai
pendukung
(supporting),
mempunyai
tugas
sebagai
berikut:
a.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha
yang menjadi kewenangan bupati/walikota yang
www.peraturan.go.id
2017, No.210
diperlukan
oleh
menteri/kepala
lembaga
dan
gubernur yang berfungsi sebagai utama (leading);
dan
b.
melakukan
koordinasi
dengan
Satuan
Tugas
Nasional,
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga,
dan/atau Satuan Tugas Provinsi yang berfungsi
sebagai utama (leading).
Pasal 15
(1) Susunan keanggotaan Satuan Tugas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas seorang ketua, sekretaris, dan anggota yang ditetapkan oleh bupati/walikota. (2) Ketua Satuan Tugas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota. (3) Ketua Satuan Tugas Kabupaten/Kota merupakan: a. penanggung jawab penyelesaian Perizinan Berusaha di daerah kabupaten/kota; dan b. penghubung dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, dan/atau Satuan Tugas Provinsi. (4) Bupati/walikota memberikan kewenangan kepada Ketua Satuan Tugas Kabupaten/Kota untuk dan atas nama bupati/walikota dalam mengambil langkah-langkah percepatan dan penyelesaian hambatan Perizinan Berusaha di daerah kabupaten/kota. (5) Bupati/walikota menyampaikan laporan pelaksanaan Perizinan Berusaha di daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Kabupaten/Kota kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional, dengan tembusan kepada Satuan Tugas Provinsi pada minggu pertama setiap bulan.
www.peraturan.go.id 2017, No.210
Pasal 16
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan sumber pendanaan lainnya yang sah.
Bagian Keenam Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 17
Administrator/PTSP KEK melaksanakan percepatan Perizinan Berusaha di KEK dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist).
Pasal 18
(1)
Pelaku Usaha mengajukan Perizinan Berusaha kepada
Administrator/PTSP
KEK
untuk
mendapatkan
pendaftaran penanaman modal serta:
a.
Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.
Tanda Daftar Perusahaan;
d.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
e.
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
f.
Angka Pengenal Impor (API); dan
g.
Akses Kepabeanan.
(2)
Pengajuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
sekaligus
pengajuan
permohonan
penerbitan perizinan yang diperlukan, dalam bentuk
komitmen pemenuhan persyaratan (checklist), berupa:
a.
perizinan dalam rangka konstruksi dan komersial,
yang mencakup paling sedikit:
1.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-
UPL);
2.
Sertifikat tanah; dan
www.peraturan.go.id 2017, No.210 3. Teknis bangunan/Izin Mendirikan Bangunan (IMB); b. Fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu: 1. fasilitas Pajak Penghasilan; 2. fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; 3. fasilitas kepabeanan dan cukai; 4. fasilitas dan kemudahan lalu lintas barang; 5. fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan; 6. fasilitas dan kemudahan keimigrasian; dan/atau 7. fasilitas dan kemudahan pertanahan. (3) Pelaku Usaha mengisi dan menandatangani formulir permohonan penerbitan perizinan yang diperlukan dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara mandiri disertai dengan komitmen dan jangka waktu pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi. (4) Formulir permohonan yang disertai dengan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diregister oleh Administrator/PTSP KEK. (5) Pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Perizinan Berusaha sementara untuk memulai kegiatan konstruksi dan berusaha. (6) Administrator/PTSP KEK melaporkan pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada (4) kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan Tugas Kementerian/Lembaga dan Satuan Tugas Provinsi terkait. (7) Pelaku Usaha harus memulai pelaksanaan konstruksi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diregister sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
www.peraturan.go.id
2017, No.210
(8)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi seluruh atau
sebagian
persyaratan
yang
dimuat
dalam
bentuk
pemenuhan persyaratan (checklist) dan komitmen waktu
penyelesaiannya
serta
belum
memulai
konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Administrator/
PTSP KEK:
a.
memberikan teguran tertulis;
b.
memberikan
penangguhan
Perizinan
Berusaha
dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist);
c.
memberikan perpanjangan waktu untuk melengkapi
persyaratan yang belum dipenuhi;
d.
menghentikan kegiatan sementara; dan/atau
e.
mencabut Perizinan Berusaha sementara.
(9)
Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi seluruh
persyaratan yang dimuat dalam bentuk pemenuhan
persyaratan
(checklist),
Administrator/PTSP
KEK
menerbitkan Perizinan Berusaha.
(10) Pelaku Usaha dapat menyampaikan hambatan dalam
pelaksanaan percepatan berusaha di KEK kepada Satuan
Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat
menyampaikan
kepada
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga dan Satuan Tugas Provinsi terkait
melalui layanan pengaduan.
(11) Pelaksanaan
komitmen
pemenuhan
persyaratan
(checklist)
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan berdasarkan standar Perizinan Berusaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 19
(1) Dalam hal untuk pelaksanaan konstruksi dan komersial masih diperlukan persyaratan teknis lainnya, Pelaku Usaha mengajukan pemenuhan persyaratan teknis dimaksud kepada kementerian/lembaga melalui Administrator/PTSP KEK. (2) Administrator/PTSP KEK melakukan fasilitasi penyelesaian perizinan teknis sebagaimana dimaksud www.peraturan.go.id 2017, No.210 pada ayat (1) secara berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
Bagian Ketujuh Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Pasal 20
PTSP pada KPBPB melaksanakan percepatan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist).
Pasal 21
(1)
Perizinan Berusaha diajukan kepada Badan Pengusahaan
KPBPB
sesuai
dengan
kewenangannya
untuk
mendapatkan pendaftaran penanaman modal serta:
a.
Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya
dari Kementerian Hukum dan HAM;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.
Tanda Daftar Perusahaan;
d.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
e.
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
f.
Angka Pengenal Impor (API); dan
g.
Akses Kepabeanan.
(2)
Pengajuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
sekaligus
pengajuan
permohonan
penerbitan Perizinan Berusaha yang diperlukan dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist), berupa:
a.
perizinan dalam rangka konstruksi dan komersial,
yang mencakup paling sedikit:
1.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-
UPL);
2.
sertifikat tanah;
3.
teknis bangunan/Izin Mendirikan Bangunan
(IMB); dan
4.
Izin Usaha sesuai dengan ketentuan sektor
usaha.
www.peraturan.go.id
2017, No.210
b.
fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu:
1.
fasilitas Pajak Penghasilan;
2.
fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan;
3.
fasilitas
dan
kemudahan
keimigrasian;
dan/atau
4.
fasilitas dan kemudahan pertanahan.
(3)
Pelaku Usaha mengisi dan menandatangani formulir
permohonan penerbitan perizinan yang diperlukan dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) secara mandiri disertai dengan
komitmen dan jangka waktu pemenuhan persyaratan
yang harus dipenuhi.
(4)
Formulir permohonan yang disertai dengan komitmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diregister oleh PTSP
pada Badan Pengusahaan KPBPB.
(5)
Pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan Perizinan Berusaha sementara untuk
memulai kegiatan konstruksi dan berusaha.
(6)
PTSP pada Badan Pengusahaan KPBPB melaporkan
pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal
dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan
Tugas Kementerian/Lembaga dan Satuan Tugas Provinsi
terkait.
(7)
Pelaku Usaha harus memulai pelaksanaan konstruksi
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diregister
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi seluruh atau
sebagian
persyaratan
yang
dimuat
dalam
bentuk
pemenuhan persyaratan (checklist) dan komitmen waktu
penyelesaiannya,
serta
belum
memulai
konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PTSP pada Badan
Pengusahaan KPBPB:
a.
memberikan teguran tertulis;
www.peraturan.go.id
2017, No.210
b.
memberikan
penangguhan
Perizinan
Berusaha
dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist);
c.
memberikan perpanjangan waktu untuk melengkapi
persyaratan yang belum dipenuhi;
d.
menghentikan kegiatan sementara; dan/atau
e.
mencabut Perizinan Berusaha sementara.
(9)
Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi seluruh
persyaratan yang dimuat dalam bentuk pemenuhan
persyaratan (checklist), PTSP pada Badan Pengusahaan
KPBPB menerbitkan Perizinan Berusaha.
(10) Pelaku Usaha dapat menyampaikan hambatan dalam
pelaksanaan percepatan berusaha di KPBPB kepada
Satuan Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu
dapat
menyampaikan
kepada
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga dan Satuan Tugas Provinsi terkait
melalui layanan pengaduan.
(11) Pelaksanaan
komitmen
pemenuhan
persyaratan
(checklist)
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan berdasarkan standar Perizinan Berusaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dan pendelegasian kewenangan Perizinan
Berusaha dari menteri/kepala, gubernur, dan/atau
bupati/walikota kepada Badan Pengusahaan KPBPB.
(12) Dalam hal kewenangan Perizinan Berusaha belum
didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (11),
Badan
Pengusahaan
KPBPB
melakukan
fasilitasi
penyelesaian Perizinan Berusaha secara berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan/atau
daerah kabupaten/kota.
Pasal 22
(1) Dalam hal untuk pelaksanaan konstruksi dan komersial masih diperlukan persyaratan teknis lainnya, Pelaku Usaha mengajukan pemenuhan persyaratan teknis dimaksud kepada kementerian/lembaga melalui Badan Pengusahaan KPBPB. www.peraturan.go.id 2017, No.210 (2) Badan Pengusahaan KPBPB melakukan fasilitasi penyelesaian perizinan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
Bagian Kedelapan Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Industri dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
Pasal 23
(1) DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota melaksanakan percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Industri dan KSPN dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist). (2) Pelaksanaan Percepatan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kesiapan DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota untuk penerapannya.
Pasal 24
(1)
Perizinan
Berusaha
diajukan
kepada
PTSP
Pusat,
DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan
pendaftaran penanaman modal serta:
a.
Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.
Tanda Daftar Perusahaan;
d.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
e.
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
f.
Angka Pengenal Impor (API); dan
g.
Akses Kepabeanan.
(2)
Pengajuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
sekaligus
pengajuan
permohonan
penerbitan Perizinan Berusaha yang diperlukan dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist), berupa:
www.peraturan.go.id
2017, No.210
a.
perizinan dalam rangka konstruksi dan komersial,
yang mencakup paling sedikit:
1.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-
UPL);
2.
sertifikat tanah;
3.
teknis bangunan/Izin Mendirikan Bangunan
(IMB); dan
4.
Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar
Usaha Pariwisata (TDUP).
b.
fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu:
1.
fasilitas Pajak Penghasilan;
2.
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah;
3.
fasilitas kepabeanan dan/atau cukai;
4.
fasilitas dan kemudahan lalu lintas barang;
5.
fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan;
6.
fasilitas
dan
kemudahan
keimigrasian;
dan/atau
7.
fasilitas dan kemudahan pertanahan.
(3)
Pelaku Usaha mengisi dan menandatangani formulir
permohonan penerbitan perizinan yang diperlukan dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) secara mandiri disertai dengan
komitmen dan jangka waktu pemenuhan persyaratan
yang harus dipenuhi.
(4)
Formulir permohonan yang disertai dengan komitmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diregister oleh PTSP
Pusat,
DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP
Kabupaten/Kota.
(5)
Register sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
Perizinan Berusaha sementara untuk memulai kegiatan
konstruksi dan berusaha.
(6)
PTSP
Pusat,
DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP
Kabupaten/Kota melaporkan pendaftaran penanaman
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan register
www.peraturan.go.id
2017, No.210
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Satuan
Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat
menyampaikan kepada Satuan Tugas Kementerian/
Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas
Kabupaten/Kota terkait.
(3)
Pelaku Usaha harus memulai pelaksanaan konstruksi
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diregister
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(4)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi seluruh atau
sebagian
persyaratan
yang
dimuat
dalam
bentuk
pemenuhan persyaratan (checklist) dan komitmen waktu
penyelesaiannya,
serta
belum
memulai
konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PTSP Pusat,
DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota:
a.
memberikan teguran tertulis;
b.
memberikan
penangguhan
perizinan
berusaha
dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist);
c.
memberikan perpanjangan waktu untuk melengkapi
persyaratan yang belum dipenuhi;
d.
menghentikan kegiatan sementara; dan/atau
e.
mencabut Perizinan Berusaha sementara.
(5)
Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi seluruh
persyaratan yang dimuat dalam bentuk pemenuhan
persyaratan (checklist), PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi,
atau DPMPTSP Kabupaten/Kota menerbitkan Perizinan
Berusaha.
(6)
Pelaku Usaha dapat menyampaikan hambatan dalam
pelaksanaan percepatan berusaha di Kawasan Industri
dan KSPN kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal
dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan
Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi,
dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait melalui
layanan pengaduan.
(7)
Pelaksanaan
komitmen
pemenuhan
persyaratan
(checklist)
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan berdasarkan standar Perizinan Berusaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
www.peraturan.go.id
2017, No.210
undangan.
Pasal 25
(1) Dalam hal untuk pelaksanaan komersial masih diperlukan persyaratan teknis lainnya, Pelaku Usaha mengajukan pemenuhan persyaratan teknis dimaksud kepada kementerian/lembaga melalui PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota. (2) PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota melakukan fasilitasi penyelesaian perizinan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
Bagian Kesembilan Percepatan Perizinan Berusaha di luar Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Industri, serta Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
Pasal 26
(1) Pelaku Usaha mengajukan Perizinan Berusaha kepada PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota dengan menyampaikan formulir permohonan yang telah diisi dengan benar dan melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha. (2) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali oleh Pelaku Usaha. (3) Dalam hal Perizinan Berusaha dari kementerian/ lembaga belum didelegasikan kepada PTSP Pusat, Pelaku Usaha mengajukan kepada unit kerja kementerian/ lembaga. (4) PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota yang menerima permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Pendaftaran Penanaman Modal serta:
www.peraturan.go.id 2017, No.210 a. Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan c. Tanda Daftar Perusahaan. (5) Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk mendapatkan: a. dokumen yang diperlukan untuk konstruksi bangunan, yang mencakup paling sedikit: izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, analisa dampak lalu lintas, sertifikat laik fungsi, teknis bangunan, Izin Usaha Industri (IUI), dan perizinan sektor industri; dan/atau b. fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu: perpajakan, kepabeanan, cukai, dan fasilitas lainnya. (6) PTSP Pusat, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan persyaratan teknis dan kelengkapannya paling lama 5 (lima) hari kerja. (7) Penyelesaian dokumen yang diperlukan untuk konstruksi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan bersamaan melalui penggunaan data secara bersama (data sharing). (8) Dalam hal persyaratan Pelaku Usaha telah lengkap dan benar, PTSP Pusat, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota memberikan tanda terima permohonan. (9) Dalam hal persyaratan Pelaku Usaha telah lengkap dan benar, penerbitan Perizinan Berusaha dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanda terima permohonan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Dalam hal persyaratan Pelaku Usaha tidak lengkap dan/atau benar, PTSP Pusat, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota wajib memberitahukan kepada Pelaku Usaha untuk melengkapi persyaratan yang belum lengkap dan/atau benar dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda terima www.peraturan.go.id 2017, No.210 permohonan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (11) Pelaku Usaha segera melengkapi persyaratan yang belum lengkap dan/atau benar sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan menyampaikan kepada PTSP Pusat, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota. (12) Dalam hal Pelaku Usaha telah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), PTSP Pusat, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota memberikan tanda terima kelengkapan persyaratan. (13) Dalam hal Pelaku Usaha telah mendapatkan tanda terima kelengkapan persyaratan, PTSP Pusat, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota wajib menerbitkan Perizinan Berusaha paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda terima diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (12). (14) PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota melaporkan pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (13) kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait. (15) Pelaku Usaha dapat menyampaikan hambatan dalam pelaksanaan percepatan berusaha di luar KEK, KPBPB, Kawasan Industri, serta KSPN kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait melalui layanan pengaduan. (16) Penggunaan data secara bersama (data sharing) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan www.peraturan.go.id 2017, No.210 berdasarkan standar Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) PTSP Pusat, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota dapat melaksanakan percepatan Perizinan Berusaha di luar KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist). (2) Pelaksanaan percepatan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. Perizinan Berusaha yang tidak membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat; b. telah memiliki rencana detail tata ruang kabupaten/ kota atau rencana tata ruang kawasan strategis daerah kabupaten/kota; dan/atau c. telah memiliki standar teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan percepatan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Industri, dan KSPN.
Pasal 28
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota melakukan evaluasi atas seluruh dasar hukum pelaksanaan proses Perizinan Berusaha yang merupakan www.peraturan.go.id 2017, No.210 kewenangannya, termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pula rekomendasi penyempurnaan atas peraturan perundang-undangan yang menjadi referensi atau dasar hukum penerbitan Perizinan Berusaha yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota. (3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/ walikota mengganti peraturan yang merupakan dasar hukum pelaksanaan Perizinan Berusaha sebelumnya. (4) Peraturan pengganti dasar hukum pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat ketentuan: a. Standar Pelayanan Perizinan Berusaha, yang mengatur mengenai, Pelaku Usaha yang dapat mengajukan permohonan, persyaratan, penyampaian permohonan dan pendaftaran, prosedur penyelesaian, dan jangka waktu penyelesaian; b. biaya penerbitan Perizinan Berusaha dalam hal dikenakan penerimaan negara bukan pajak atau pajak daerah dan retribusi daerah; c. Perizinan Berusaha wajib diberikan setelah semua persyaratan telah lengkap dan benar; d. layanan pengaduan Perizinan Berusaha; dan e. penerapan teknologi informasi online dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha dan Keputusan Berbentuk Elektronis. (5) Peraturan pengganti dasar hukum pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dan diundangkan paling lambat 30 November 2017. (6) Peraturan pengganti dasar hukum pelaksanaan Perizinan Berusaha yang telah diundangkan sebagaimana www.peraturan.go.id 2017, No.210 dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota kepada Satuan Tugas Nasional paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diundangkan. (7) Peraturan pengganti dasar hukum pelaksanaan Perizinan Berusaha yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diumumkan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/walikota kepada masyarakat melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya.
Pasal 29
(1) Keputusan Berbentuk Elektronis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf e memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Perizinan Berusaha yang diterbitkan dalam bentuk tertulis dan berlaku sejak diterimanya Perizinan Berusaha tersebut oleh Pelaku Usaha. (2) Dalam hal penerbitan Perizinan Berusaha dalam bentuk tertulis tidak disampaikan, maka yang berlaku adalah penerbitan Perizinan Berusaha dalam bentuk Keputusan Berbentuk Elektronis.
Pasal 30
(1) Dalam rangka penyusunan peraturan menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan asistensi teknik penyusunan rancangan peraturan menteri/kepala lembaga. (2) Dalam rangka penyusunan peraturan daerah/peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3): a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama dengan Kementerian Dalam Negeri memberikan asistensi teknik penyusunan rancangan peraturan daerah atau rancangan peraturan kepala daerah; dan www.peraturan.go.id 2017, No.210 b. kementerian/lembaga yang kewenangannya didelegasikan ke pemerintah daerah, memberikan asistensi terhadap materi yang dimuat dalam rancangan peraturan daerah atau rancangan peraturan kepala daerah.
Bagian Kedua Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
Pasal 31
(1)
Seluruh Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan
menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota
wajib dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
(2)
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi acuan utama (single reference) dalam
pelaksanaan Perizinan Berusaha yang berlaku sepanjang
belum diatur atau tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission) sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
terintegrasi
dengan
sistem
pelayanan
pemerintahan yang telah ada, paling sedikit mencakup:
Nomor Induk Kependudukan, pengesahan pendirian
badan usaha, Indonesia National Single Window, PTSP,
dan sistem dari kementerian/lembaga terkait lainnya.
Pasal 32
(1)
Pembangunan dan penerapan Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(1)
dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Satuan
Tugas Nasional.
(2)
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online
Single
Submission)
mulai
disusun
sejak
www.peraturan.go.id
2017, No.210
diundangkannya Peraturan Presiden ini dan uji coba
dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2018.
(3)
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online
Single
Submission)
dibuat
dalam
Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris.
(4)
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission) beroperasi secara bertahap dan
dimulai pada tanggal 1 Maret 2018.
(5)
Dalam rangka operasional Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Satuan Tugas
Nasional
menetapkan
pengelola
Sistem
Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission).
(6)
Operasional dan pengelola Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam 1
(satu) gedung yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(7)
Dalam rangka pembangunan dan penerapan Sistem
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online
Single Submission), Menteri Komunikasi dan Informatika:
a.
menyediakan
nama
laman
sistem
Perizinan
Berusaha terintegrasi; dan
b.
memberikan dukungan infrastruktur telekomuni-
kasi yang diperlukan oleh kementerian/lembaga,
daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
Pasal 33
Pengelola Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submission) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (5) bertanggung jawab untuk:
a.
menyampaikan data dan informasi secara tunggal (single
submission of data and information), pemrosesan data dan
informasi secara tunggal dan sinkron (single and
synchronous processing of data and information), dan
pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian
Perizinan Berusaha;
www.peraturan.go.id
2017, No.210
b.
menjamin sistem pelayanan pada Sistem Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission)
beroperasi
secara
terus
menerus
dan
memenuhi standar keamanan data dan informasi;
c.
melakukan proses manajemen sistem informasi dan
validasi secara elektronik terhadap para pengguna sistem
untuk mendapatkan legalitas akses;
d.
melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data
dan
informasi
secara
langsung
(online)
di
antara
pengguna Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submission);
e.
menyiapkan akses data realisasi Perizinan Berusaha dari
kementerian/lembaga
dan
pemerintah
daerah
yang
memiliki
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sebagai
konfirmasi atas telah diterbitkan Perizinan Berusaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
f.
melakukan
tindakan
untuk
mengatasi
gangguan
terhadap
sistem
pelayanan
pada
Sistem
Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission);
g.
menyediakan audit trail;
h.
menjamin
keamanan
dan
kerahasiaan
data
dan
informasi; dan
i.
menyediakan pusat layanan.
Pasal 34
(1)
Untuk dapat mengakses Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission),
para pihak pengguna wajib memiliki hak akses.
(2)
Para pihak pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberikan dan/atau menerima data dan informasi
yang disampaikan melalui sistem elektronik dari dan ke
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission).
(3)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan dokumen elektronik yang mengikat para
www.peraturan.go.id
2017, No.210
pihak yang terkait dengan Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
Pasal 35
(1) Kementerian/lembaga, provinsi, dan/atau kabupaten/ kota yang menerbitkan Perizinan Berusaha melakukan pemeriksaan dan/atau pengawasan atas Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan dan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist). (2) Pemeriksaan dan/atau pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan auditor dan/atau profesi tertentu. (3) Kerja sama dengan auditor dan/atau profesi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan/atau daerah kabupaten/kota tidak memiliki sumber daya manusia yang cukup dan cakap dalam melakukan pemeriksaan dan/atau pengawasan pelaksanaan Perizinan Berusaha. (4) Profesi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan profesi yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan Perizinan Berusaha.
Pasal 36
Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha yang diberikan oleh kementerian/lembaga, daerah provinsi, atau daerah kabupaten/kota menjadi bagian dari penilaian kinerja menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id 2017, No.210
Pasal 37
(1)
Gubernur dan bupati/walikota yang tidak memberikan
pelayanan dan/atau menerbitkan Perizinan Berusaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dan Peraturan Presiden ini diberikan sanksi
administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa teguran tertulis kepada:
a.
gubernur oleh Menteri Dalam Negeri; dan
b.
bupati/walikota
oleh
gubernur
sebagai
wakil
Pemerintah Pusat.
(3)
Dalam
hal
gubernur
dan
bupati/walikota
tidak
memberikan pelayanan dan/atau menerbitkan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut:
a.
Menteri Dalam Negeri mengambil alih pemberian
Perizinan
Berusaha
yang
menjadi
kewenangan
gubernur; atau
b.
gubernur
sebagai
wakil
Pemerintah
Pusat
mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang
menjadi kewenangan bupati/walikota.
Pasal 38
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur dan/atau bupati/ walikota memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
www.peraturan.go.id 2017, No.210
Pasal 39
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional menetapkan petunjuk teknis dan pedoman pelaksanaan percepatan Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 40
(1) Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dan belum diterbitkan Perizinan Berusahanya, diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini. (2) Dokumen yang telah disampaikan oleh Pelaku Usaha digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Perizinan Berusaha oleh PTSP Pusat, unit kerja kementerian/ lembaga, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP kabupaten/ kota, atau PTSP KEK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 41
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2017, No.210 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa perkembangan jumlah, penyebaran, skala, maupun efisiensi kegiatan usaha merupakan penentu utama pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan serta ketimpangan antar daerah maupun antar kelompok pendapatan;
b. bahwa perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha;
c. bahwa penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diwujudkan dalam bentuk pelayanan, pengawalan (end to end), dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha melalui pembentukan Satuan Tugas pada tingkat nasional, kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota;
d. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan/atau kawasan pariwisata sudah dapat dilaksanakan dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist);
e. bahwa untuk penyederhanaan lebih lanjut perlu diatur dan ditetapkan kembali standar pelayanan pada kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, melalui reformasi peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha;
f. bahwa untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan untuk berusaha perlu menerapkan penggunaan teknologi informasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission);
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
