Pasal 21
(1)
Perizinan Berusaha diajukan kepada Badan Pengusahaan
KPBPB
sesuai
dengan
kewenangannya
untuk
mendapatkan pendaftaran penanaman modal serta:
a.
Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya
dari Kementerian Hukum dan HAM;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.
Tanda Daftar Perusahaan;
d.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
e.
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
f.
Angka Pengenal Impor (API); dan
g.
Akses Kepabeanan.
(2)
Pengajuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
sekaligus
pengajuan
permohonan
penerbitan Perizinan Berusaha yang diperlukan dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist), berupa:
a.
perizinan dalam rangka konstruksi dan komersial,
yang mencakup paling sedikit:
1.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-
UPL);
2.
sertifikat tanah;
3.
teknis bangunan/Izin Mendirikan Bangunan
(IMB); dan
4.
Izin Usaha sesuai dengan ketentuan sektor
usaha.
www.peraturan.go.id
2017, No.210
b.
fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu:
1.
fasilitas Pajak Penghasilan;
2.
fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan;
3.
fasilitas
dan
kemudahan
keimigrasian;
dan/atau
4.
fasilitas dan kemudahan pertanahan.
(3)
Pelaku Usaha mengisi dan menandatangani formulir
permohonan penerbitan perizinan yang diperlukan dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) secara mandiri disertai dengan
komitmen dan jangka waktu pemenuhan persyaratan
yang harus dipenuhi.
(4)
Formulir permohonan yang disertai dengan komitmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diregister oleh PTSP
pada Badan Pengusahaan KPBPB.
(5)
Pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan Perizinan Berusaha sementara untuk
memulai kegiatan konstruksi dan berusaha.
(6)
PTSP pada Badan Pengusahaan KPBPB melaporkan
pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal
dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan
Tugas Kementerian/Lembaga dan Satuan Tugas Provinsi
terkait.
(7)
Pelaku Usaha harus memulai pelaksanaan konstruksi
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diregister
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi seluruh atau
sebagian
persyaratan
yang
dimuat
dalam
bentuk
pemenuhan persyaratan (checklist) dan komitmen waktu
penyelesaiannya,
serta
belum
memulai
konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PTSP pada Badan
Pengusahaan KPBPB:
a.
memberikan teguran tertulis;
www.peraturan.go.id
2017, No.210
b.
memberikan
penangguhan
Perizinan
Berusaha
dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist);
c.
memberikan perpanjangan waktu untuk melengkapi
persyaratan yang belum dipenuhi;
d.
menghentikan kegiatan sementara; dan/atau
e.
mencabut Perizinan Berusaha sementara.
(9)
Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi seluruh
persyaratan yang dimuat dalam bentuk pemenuhan
persyaratan (checklist), PTSP pada Badan Pengusahaan
KPBPB menerbitkan Perizinan Berusaha.
(10) Pelaku Usaha dapat menyampaikan hambatan dalam
pelaksanaan percepatan berusaha di KPBPB kepada
Satuan Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu
dapat
menyampaikan
kepada
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga dan Satuan Tugas Provinsi terkait
melalui layanan pengaduan.
(11) Pelaksanaan
komitmen
pemenuhan
persyaratan
(checklist)
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan berdasarkan standar Perizinan Berusaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dan pendelegasian kewenangan Perizinan
Berusaha dari menteri/kepala, gubernur, dan/atau
bupati/walikota kepada Badan Pengusahaan KPBPB.
(12) Dalam hal kewenangan Perizinan Berusaha belum
didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (11),
Badan
Pengusahaan
KPBPB
melakukan
fasilitasi
penyelesaian Perizinan Berusaha secara berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan/atau
daerah kabupaten/kota.
