PERPRES
Acceleration of Business Implementation
Pasal 22
(1) Dalam hal untuk pelaksanaan konstruksi dan komersial masih diperlukan persyaratan teknis lainnya, Pelaku Usaha mengajukan pemenuhan persyaratan teknis dimaksud kepada kementerian/lembaga melalui Badan Pengusahaan KPBPB. www.peraturan.go.id 2017, No.210 (2) Badan Pengusahaan KPBPB melakukan fasilitasi penyelesaian perizinan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
Bagian Kedelapan Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Industri dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
