PERPRES
Acceleration of Business Implementation
Pasal 23
(1) DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota melaksanakan percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Industri dan KSPN dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist). (2) Pelaksanaan Percepatan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kesiapan DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota untuk penerapannya.
