Pasal 24
(1)
Perizinan
Berusaha
diajukan
kepada
PTSP
Pusat,
DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan
pendaftaran penanaman modal serta:
a.
Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.
Tanda Daftar Perusahaan;
d.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
e.
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
f.
Angka Pengenal Impor (API); dan
g.
Akses Kepabeanan.
(2)
Pengajuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
sekaligus
pengajuan
permohonan
penerbitan Perizinan Berusaha yang diperlukan dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist), berupa:
www.peraturan.go.id
2017, No.210
a.
perizinan dalam rangka konstruksi dan komersial,
yang mencakup paling sedikit:
1.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-
UPL);
2.
sertifikat tanah;
3.
teknis bangunan/Izin Mendirikan Bangunan
(IMB); dan
4.
Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar
Usaha Pariwisata (TDUP).
b.
fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu:
1.
fasilitas Pajak Penghasilan;
2.
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah;
3.
fasilitas kepabeanan dan/atau cukai;
4.
fasilitas dan kemudahan lalu lintas barang;
5.
fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan;
6.
fasilitas
dan
kemudahan
keimigrasian;
dan/atau
7.
fasilitas dan kemudahan pertanahan.
(3)
Pelaku Usaha mengisi dan menandatangani formulir
permohonan penerbitan perizinan yang diperlukan dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) secara mandiri disertai dengan
komitmen dan jangka waktu pemenuhan persyaratan
yang harus dipenuhi.
(4)
Formulir permohonan yang disertai dengan komitmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diregister oleh PTSP
Pusat,
DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP
Kabupaten/Kota.
(5)
Register sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
Perizinan Berusaha sementara untuk memulai kegiatan
konstruksi dan berusaha.
(6)
PTSP
Pusat,
DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP
Kabupaten/Kota melaporkan pendaftaran penanaman
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan register
www.peraturan.go.id
2017, No.210
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Satuan
Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat
menyampaikan kepada Satuan Tugas Kementerian/
Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas
Kabupaten/Kota terkait.
(3)
Pelaku Usaha harus memulai pelaksanaan konstruksi
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diregister
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(4)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi seluruh atau
sebagian
persyaratan
yang
dimuat
dalam
bentuk
pemenuhan persyaratan (checklist) dan komitmen waktu
penyelesaiannya,
serta
belum
memulai
konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PTSP Pusat,
DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota:
a.
memberikan teguran tertulis;
b.
memberikan
penangguhan
perizinan
berusaha
dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist);
c.
memberikan perpanjangan waktu untuk melengkapi
persyaratan yang belum dipenuhi;
d.
menghentikan kegiatan sementara; dan/atau
e.
mencabut Perizinan Berusaha sementara.
(5)
Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi seluruh
persyaratan yang dimuat dalam bentuk pemenuhan
persyaratan (checklist), PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi,
atau DPMPTSP Kabupaten/Kota menerbitkan Perizinan
Berusaha.
(6)
Pelaku Usaha dapat menyampaikan hambatan dalam
pelaksanaan percepatan berusaha di Kawasan Industri
dan KSPN kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal
dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan
Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi,
dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait melalui
layanan pengaduan.
(7)
Pelaksanaan
komitmen
pemenuhan
persyaratan
(checklist)
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan berdasarkan standar Perizinan Berusaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
www.peraturan.go.id
2017, No.210
undangan.
