PERPRES
Acceleration of Business Implementation
Pasal 25
(1) Dalam hal untuk pelaksanaan komersial masih diperlukan persyaratan teknis lainnya, Pelaku Usaha mengajukan pemenuhan persyaratan teknis dimaksud kepada kementerian/lembaga melalui PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota. (2) PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota melakukan fasilitasi penyelesaian perizinan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
Bagian Kesembilan Percepatan Perizinan Berusaha di luar Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Industri, serta Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
