Pasal 33
Pengelola Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submission) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (5) bertanggung jawab untuk:
a.
menyampaikan data dan informasi secara tunggal (single
submission of data and information), pemrosesan data dan
informasi secara tunggal dan sinkron (single and
synchronous processing of data and information), dan
pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian
Perizinan Berusaha;
www.peraturan.go.id
2017, No.210
b.
menjamin sistem pelayanan pada Sistem Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission)
beroperasi
secara
terus
menerus
dan
memenuhi standar keamanan data dan informasi;
c.
melakukan proses manajemen sistem informasi dan
validasi secara elektronik terhadap para pengguna sistem
untuk mendapatkan legalitas akses;
d.
melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data
dan
informasi
secara
langsung
(online)
di
antara
pengguna Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submission);
e.
menyiapkan akses data realisasi Perizinan Berusaha dari
kementerian/lembaga
dan
pemerintah
daerah
yang
memiliki
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sebagai
konfirmasi atas telah diterbitkan Perizinan Berusaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
f.
melakukan
tindakan
untuk
mengatasi
gangguan
terhadap
sistem
pelayanan
pada
Sistem
Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission);
g.
menyediakan audit trail;
h.
menjamin
keamanan
dan
kerahasiaan
data
dan
informasi; dan
i.
menyediakan pusat layanan.
