PERPRES
Acceleration of Business Implementation
Pasal 34
(1)
Untuk dapat mengakses Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission),
para pihak pengguna wajib memiliki hak akses.
(2)
Para pihak pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberikan dan/atau menerima data dan informasi
yang disampaikan melalui sistem elektronik dari dan ke
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission).
(3)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan dokumen elektronik yang mengikat para
www.peraturan.go.id
2017, No.210
pihak yang terkait dengan Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
