Pasal 35
(1) Kementerian/lembaga, provinsi, dan/atau kabupaten/ kota yang menerbitkan Perizinan Berusaha melakukan pemeriksaan dan/atau pengawasan atas Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan dan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist). (2) Pemeriksaan dan/atau pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan auditor dan/atau profesi tertentu. (3) Kerja sama dengan auditor dan/atau profesi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan/atau daerah kabupaten/kota tidak memiliki sumber daya manusia yang cukup dan cakap dalam melakukan pemeriksaan dan/atau pengawasan pelaksanaan Perizinan Berusaha. (4) Profesi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan profesi yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan Perizinan Berusaha.
