PERPRES
Acceleration of Business Implementation
Pasal 36
Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha yang diberikan oleh kementerian/lembaga, daerah provinsi, atau daerah kabupaten/kota menjadi bagian dari penilaian kinerja menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id 2017, No.210
