Pasal 37
(1)
Gubernur dan bupati/walikota yang tidak memberikan
pelayanan dan/atau menerbitkan Perizinan Berusaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dan Peraturan Presiden ini diberikan sanksi
administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa teguran tertulis kepada:
a.
gubernur oleh Menteri Dalam Negeri; dan
b.
bupati/walikota
oleh
gubernur
sebagai
wakil
Pemerintah Pusat.
(3)
Dalam
hal
gubernur
dan
bupati/walikota
tidak
memberikan pelayanan dan/atau menerbitkan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut:
a.
Menteri Dalam Negeri mengambil alih pemberian
Perizinan
Berusaha
yang
menjadi
kewenangan
gubernur; atau
b.
gubernur
sebagai
wakil
Pemerintah
Pusat
mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang
menjadi kewenangan bupati/walikota.
