PERPRES
Acceleration of Business Implementation
Pasal 38
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur dan/atau bupati/ walikota memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
www.peraturan.go.id 2017, No.210
