Pasal 32
(1)
Pembangunan dan penerapan Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(1)
dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Satuan
Tugas Nasional.
(2)
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online
Single
Submission)
mulai
disusun
sejak
www.peraturan.go.id
2017, No.210
diundangkannya Peraturan Presiden ini dan uji coba
dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2018.
(3)
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online
Single
Submission)
dibuat
dalam
Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris.
(4)
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission) beroperasi secara bertahap dan
dimulai pada tanggal 1 Maret 2018.
(5)
Dalam rangka operasional Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Satuan Tugas
Nasional
menetapkan
pengelola
Sistem
Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission).
(6)
Operasional dan pengelola Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam 1
(satu) gedung yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(7)
Dalam rangka pembangunan dan penerapan Sistem
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online
Single Submission), Menteri Komunikasi dan Informatika:
a.
menyediakan
nama
laman
sistem
Perizinan
Berusaha terintegrasi; dan
b.
memberikan dukungan infrastruktur telekomuni-
kasi yang diperlukan oleh kementerian/lembaga,
daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
