Pasal 31
(1)
Seluruh Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan
menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota
wajib dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
(2)
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi acuan utama (single reference) dalam
pelaksanaan Perizinan Berusaha yang berlaku sepanjang
belum diatur atau tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission) sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
terintegrasi
dengan
sistem
pelayanan
pemerintahan yang telah ada, paling sedikit mencakup:
Nomor Induk Kependudukan, pengesahan pendirian
badan usaha, Indonesia National Single Window, PTSP,
dan sistem dari kementerian/lembaga terkait lainnya.
