Pasal 30
(1) Dalam rangka penyusunan peraturan menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan asistensi teknik penyusunan rancangan peraturan menteri/kepala lembaga. (2) Dalam rangka penyusunan peraturan daerah/peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3): a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama dengan Kementerian Dalam Negeri memberikan asistensi teknik penyusunan rancangan peraturan daerah atau rancangan peraturan kepala daerah; dan www.peraturan.go.id 2017, No.210 b. kementerian/lembaga yang kewenangannya didelegasikan ke pemerintah daerah, memberikan asistensi terhadap materi yang dimuat dalam rancangan peraturan daerah atau rancangan peraturan kepala daerah.
Bagian Kedua Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
