PERPRES
Acceleration of Business Implementation
Pasal 29
(1) Keputusan Berbentuk Elektronis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf e memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Perizinan Berusaha yang diterbitkan dalam bentuk tertulis dan berlaku sejak diterimanya Perizinan Berusaha tersebut oleh Pelaku Usaha. (2) Dalam hal penerbitan Perizinan Berusaha dalam bentuk tertulis tidak disampaikan, maka yang berlaku adalah penerbitan Perizinan Berusaha dalam bentuk Keputusan Berbentuk Elektronis.
