Pasal 14
(1)
Setiap daerah kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf d.
www.peraturan.go.id
2017, No.210
(2)
Satuan Tugas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berfungsi sebagai:
a.
utama (leading) dalam hal Perizinan Berusaha
merupakan
kewenangan
bupati/walikota
dan
dilakukan
oleh
bupati/walikota
bersangkutan;
dan/atau
b.
pendukung (supporting) dalam hal perizinan yang
menjadi
kewenangan
daerah
kabupaten/kota
bersangkutan
diperlukan
oleh
menteri/kepala
lembaga dan/atau gubernur yang berfungsi sebagai
utama
(leading)
untuk
menerbitkan
Perizinan
Berusaha.
(3)
Satuan Tugas Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai
utama (leading), mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
melakukan inventarisasi seluruh perizinan yang
diperlukan
sebagai
persyaratan
dari
perizinan
berusaha
yang
menjadi
kewenangan
bupati/walikota;
b.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha
yang menjadi kewenangan bupati/walikota (end to
end);
c.
melakukan
peningkatan
pelayanan
seluruh
Perizinan
Berusaha
yang
menjadi
kewenangan
bupati/walikota (end to end);
d.
menyampaikan kepada Satuan Tugas Nasional atas
hambatan penyelesaian Perizinan Berusaha yang
tidak ditindaklanjuti oleh menteri/kepala lembaga
dan/atau gubernur; dan
e.
membentuk
layanan
pengaduan
dalam
rangka
percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.
(4)
Satuan Tugas Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai
pendukung
(supporting),
mempunyai
tugas
sebagai
berikut:
a.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha
yang menjadi kewenangan bupati/walikota yang
www.peraturan.go.id
2017, No.210
diperlukan
oleh
menteri/kepala
lembaga
dan
gubernur yang berfungsi sebagai utama (leading);
dan
b.
melakukan
koordinasi
dengan
Satuan
Tugas
Nasional,
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga,
dan/atau Satuan Tugas Provinsi yang berfungsi
sebagai utama (leading).
