PERPRES
Acceleration of Business Implementation
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi bersangkutan, dan sumber pendanaan lainnya yang sah.
Bagian Kelima Satuan Tugas Kabupaten/Kota
