PERPRES
Acceleration of Business Implementation
Pasal 3
(1) Untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha dibentuk Satuan Tugas. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Satuan Tugas Nasional; b. Satuan Tugas Kementerian/Lembaga; c. Satuan Tugas Provinsi; dan d. Satuan Tugas Kabupaten/Kota.
www.peraturan.go.id 2017, No.210 Bagian Kedua Satuan Tugas Nasional
