Pasal 4
(1)
Satuan Tugas Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf a mempunyai tugas sebagai
berikut:
a.
mengembangkan kebijakan peningkatan pelayanan,
pengawalan,
penyelesaian
hambatan,
penyederhanaan, dan pengembangan sistem online
dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan
Berusaha;
b.
menetapkan
prioritas
penyelesaian
Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
melakukan
penyelesaian
atas
hambatan
pelaksanaan Perizinan Berusaha yang disampaikan
oleh Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan
Tugas Provinsi, Satuan Tugas Kabupaten/Kota,
dan/atau Pelaku Usaha;
d.
menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
Perizinan Berusaha yang tidak diselesaikan oleh
menteri/kepala
lembaga,
gubernur,
dan/atau
bupati/walikota; dan
e.
membentuk
layanan
pengaduan
dalam
rangka
percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.
(2)
Susunan keanggotaan Satuan Tugas Nasional sebagai
berikut:
Ketua
: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Anggota
: 1.
Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan;
2.
Menteri
Koordinator
Bidang
Kemaritiman;
3.
Menteri
Koordinator
Bidang
Pembangunan
Manusia
dan
Kebudayaan;
4.
Menteri Dalam Negeri;
5.
Menteri Keuangan;
www.peraturan.go.id
2017, No.210
6.
Menteri
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia;
7.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
8.
Menteri Sekretaris Negara;
9.
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
10. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
11. Sekretaris Kabinet; dan
12. Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal.
Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian
(3)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Satuan
Tugas
Nasional
melaporkan
pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden secara berkala pada minggu
kedua
setiap
bulan
atau
sewaktu-waktu
apabila
diperlukan.
(4)
Satuan Tugas Nasional dalam pelaksanaan tugasnya
dibantu oleh Tim Pelaksana.
(5)
Pada Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku
Ketua Satuan Tugas Nasional membentuk klinik-klinik
untuk
memfasilitasi
percepatan
penyelesaian
pelaksanaan berusaha.
(6)
Tugas dan keanggotaan Tim Pelaksana ditetapkan oleh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Satuan Tugas Nasional.
