Pasal 2
(1) Percepatan Pelaksanaan Berusaha dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu: a. Tahap Kesatu, yaitu: 1. pengawalan dan penyelesaian hambatan melalui pembentukan Satuan Tugas; www.peraturan.go.id 2017, No.210 2. pelaksanaan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) yang dilakukan di KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN; dan 3. pelaksanaan Perizinan Berusaha dengan menggunakan data sharing dan penyampaiangyang tidak berulang yang dilakukan di luar KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN; b. Tahap Kedua, yaitu: 1. pelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha; dan 2. penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission). (2) Pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersamaan.
