Pasal 18
(1)
Pelaku Usaha mengajukan Perizinan Berusaha kepada
Administrator/PTSP
KEK
untuk
mendapatkan
pendaftaran penanaman modal serta:
a.
Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.
Tanda Daftar Perusahaan;
d.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
e.
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
f.
Angka Pengenal Impor (API); dan
g.
Akses Kepabeanan.
(2)
Pengajuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
sekaligus
pengajuan
permohonan
penerbitan perizinan yang diperlukan, dalam bentuk
komitmen pemenuhan persyaratan (checklist), berupa:
a.
perizinan dalam rangka konstruksi dan komersial,
yang mencakup paling sedikit:
1.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-
UPL);
2.
Sertifikat tanah; dan
www.peraturan.go.id 2017, No.210 3. Teknis bangunan/Izin Mendirikan Bangunan (IMB); b. Fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu: 1. fasilitas Pajak Penghasilan; 2. fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; 3. fasilitas kepabeanan dan cukai; 4. fasilitas dan kemudahan lalu lintas barang; 5. fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan; 6. fasilitas dan kemudahan keimigrasian; dan/atau 7. fasilitas dan kemudahan pertanahan. (3) Pelaku Usaha mengisi dan menandatangani formulir permohonan penerbitan perizinan yang diperlukan dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara mandiri disertai dengan komitmen dan jangka waktu pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi. (4) Formulir permohonan yang disertai dengan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diregister oleh Administrator/PTSP KEK. (5) Pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Perizinan Berusaha sementara untuk memulai kegiatan konstruksi dan berusaha. (6) Administrator/PTSP KEK melaporkan pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada (4) kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan Tugas Kementerian/Lembaga dan Satuan Tugas Provinsi terkait. (7) Pelaku Usaha harus memulai pelaksanaan konstruksi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diregister sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
www.peraturan.go.id
2017, No.210
(8)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi seluruh atau
sebagian
persyaratan
yang
dimuat
dalam
bentuk
pemenuhan persyaratan (checklist) dan komitmen waktu
penyelesaiannya
serta
belum
memulai
konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Administrator/
PTSP KEK:
a.
memberikan teguran tertulis;
b.
memberikan
penangguhan
Perizinan
Berusaha
dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist);
c.
memberikan perpanjangan waktu untuk melengkapi
persyaratan yang belum dipenuhi;
d.
menghentikan kegiatan sementara; dan/atau
e.
mencabut Perizinan Berusaha sementara.
(9)
Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi seluruh
persyaratan yang dimuat dalam bentuk pemenuhan
persyaratan
(checklist),
Administrator/PTSP
KEK
menerbitkan Perizinan Berusaha.
(10) Pelaku Usaha dapat menyampaikan hambatan dalam
pelaksanaan percepatan berusaha di KEK kepada Satuan
Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat
menyampaikan
kepada
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga dan Satuan Tugas Provinsi terkait
melalui layanan pengaduan.
(11) Pelaksanaan
komitmen
pemenuhan
persyaratan
(checklist)
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan berdasarkan standar Perizinan Berusaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
