PERPRES
Acceleration of Business Implementation
Pasal 19
(1) Dalam hal untuk pelaksanaan konstruksi dan komersial masih diperlukan persyaratan teknis lainnya, Pelaku Usaha mengajukan pemenuhan persyaratan teknis dimaksud kepada kementerian/lembaga melalui Administrator/PTSP KEK. (2) Administrator/PTSP KEK melakukan fasilitasi penyelesaian perizinan teknis sebagaimana dimaksud www.peraturan.go.id 2017, No.210 pada ayat (1) secara berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
Bagian Ketujuh Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
