PERPRES
Acceleration of Business Implementation
Pasal 40
(1) Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dan belum diterbitkan Perizinan Berusahanya, diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini. (2) Dokumen yang telah disampaikan oleh Pelaku Usaha digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Perizinan Berusaha oleh PTSP Pusat, unit kerja kementerian/ lembaga, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP kabupaten/ kota, atau PTSP KEK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
