PERPRES
Acceleration of Business Implementation
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas Kementerian/Lembaga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/ lembaga, dan sumber pendanaan lainnya yang sah.
Bagian Keempat Satuan Tugas Provinsi
