Pasal 11
(1)
Setiap provinsi membentuk Satuan Tugas Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.
(2)
Satuan Tugas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berfungsi sebagai:
www.peraturan.go.id
2017, No.210
a.
utama (leading) dalam hal Perizinan Berusaha
merupakan kewenangan gubernur dan dilakukan
oleh gubernur bersangkutan; dan/atau
b.
pendukung (supporting) dalam hal perizinan yang
menjadi
kewenangan
gubernur
bersangkutan
diperlukan oleh menteri/kepala lembaga dan/atau
bupati/walikota
yang
berfungsi
sebagai
utama
(leading) untuk menerbitkan Perizinan Berusaha.
(3)
Satuan Tugas Provinsi yang berfungsi sebagai utama
(leading), mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
melakukan inventarisasi seluruh perizinan yang
diperlukan
sebagai
persyaratan
dari
Perizinan
Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur;
b.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha
yang menjadi kewenangan gubernur (end to end);
c.
melakukan
peningkatan
pelayanan
seluruh
Perizinan
Berusaha
yang
menjadi
kewenangan
gubernur (end to end);
d.
menyampaikan kepada Satuan Tugas Nasional atas
hambatan penyelesaian Perizinan Berusaha yang
tidak ditindaklanjuti oleh menteri/kepala lembaga
dan/atau bupati/walikota; dan
e.
membentuk
layanan
pengaduan
dalam
rangka
percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.
(4)
Satuan Tugas Provinsi yang berfungsi sebagai pendukung
(supporting), mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha
yang
menjadi
kewenangan
gubernur
yang
diperlukan
oleh
menteri/kepala
lembaga
dan
bupati/walikota
yang
berfungsi
sebagai
utama
(leading); dan
b.
melakukan
koordinasi
dengan
Satuan
Tugas
Nasional,
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga,
dan/atau
Satuan
Tugas
Kabupaten/Kota
yang
berfungsi sebagai utama (leading).
www.peraturan.go.id
2017, No.210
