Pasal 8
(1)
Setiap
kementerian/lembaga
yang
mempunyai
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, membentuk
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.
(2)
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berfungsi sebagai:
www.peraturan.go.id
2017, No.210
a.
utama (leading) dalam hal Perizinan Berusaha
merupakan kewenangan menteri/kepala lembaga
yang
bertanggung
jawab
untuk
melakukan
pembinaan, pengembangan usaha, dan pelayanan
Perizinan Berusaha pada sektor yang menjadi
kewenangan
menteri/kepala
lembaga
tersebut;
dan/atau
b.
pendukung
(supporting)
dalam
hal
Perizinan
Berusaha merupakan kewenangan menteri/kepala
lembaga yang memberikan pelayanan Perizinan
Berusaha yang diperlukan oleh menteri/kepala
lembaga
lainnya,
gubernur,
dan/atau
bupati/walikota
yang
berfungsi
sebagai
utama
(leading)
dalam
rangka
menerbitkan
Perizinan
Berusaha.
(3)
Satuan Tugas Kementerian/Lembaga yang berfungsi
sebagai utama (leading), mempunyai tugas sebagai
berikut:
a.
melakukan inventarisasi seluruh Perizinan Berusaha
sektor
masing-masing,
baik
yang
perizinannya
berada dalam lingkup menteri/kepala lembaga
maupun perizinan terkait yang berada di luar
menteri/kepala lembaga;
b.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha di
sektornya (end to end);
c.
melakukan
peningkatan
pelayanan
seluruh
Perizinan Berusaha di sektornya (end to end);
d.
menyampaikan kepada Satuan Tugas Nasional atas
hambatan penyelesaian Perizinan Berusaha yang
tidak ditindaklanjuti oleh menteri/kepala lembaga
lainnya, gubernur, dan/atau bupati/walikota; dan
e.
membentuk
layanan
pengaduan
dalam
rangka
percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.
(4)
Satuan Tugas Kementerian/Lembaga yang berfungsi
sebagai utama (leading) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a mencakup:
www.peraturan.go.id
2017, No.210
a.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b.
Kementerian Pertanian;
c.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
d.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
e.
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
f.
Kementerian Kesehatan;
g.
Kementerian Perindustrian;
h.
Kementerian Perdagangan;
i.
Kementerian Perhubungan;
j.
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
k.
Kementerian Keuangan;
l.
Kementerian Pariwisata;
m.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
n.
kementerian/lembaga lainnya yang ditetapkan oleh
Satuan Tugas Nasional.
(5)
Satuan Tugas Kementerian/Lembaga yang berfungsi
sebagai
pendukung
(supporting),
mempunyai
tugas
sebagai berikut:
a.
melakukan
pengawalan,
pemantauan,
dan
penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha
yang menjadi kewenangannya yang diperlukan oleh
menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/
walikota yang berfungsi sebagai utama (leading);
b.
melakukan
peningkatan
pelayanan
dan
penyederhanaan Perizinan Berusaha yang menjadi
kewenangannya; dan
c.
melakukan
koordinasi
dengan
Satuan
Tugas
Nasional,
Satuan
Tugas
Kementerian/Lembaga,
Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas
Kabupaten/ Kota yang berfungsi sebagai utama
(leading).
