PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Tuberkulosis yang selanjutnya disebut TBC adalah
penyakit menular yang disebabkan oleh
mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang
paru dan organ lainnya.
- Eliminasi TBC adalah pengurangan terhadap TBC
secara berkesinambungan guna menekan angka
penyakit serendah mungkin agar tidak menjadi
masalah kesehatan.
- Penanggulangan TBC adalah segala upaya kesehatan
yang mengutamakan aspek promotif dan preventif
tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif
untuk melindungi kesehatan masyarakat,
menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau
kematian, memutuskan penularan, mencegah
resistensi obat TBC, dan mengurangi dampak negatif
yang ditimbulkan akibat TBC.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat
dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -3-
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
masyarakat, institusi pendidikan, organisasi profesi
atau ilmiah, asosiasi, dunia usaha, media massa,
lembaga swadaya masyarakat, dan mitra
pembangunan yang berperan aktif dalam pelaksanaan
kegiatan Penanggulangan TBC.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini ditujukan untuk memberikan acuan
bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan
Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan
Penanggulangan TBC.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mengatur mengenai:
target dan strategi nasional Eliminasi TBC;
pelaksanaan strategi nasional Eliminasi TBC;
tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah;
koordinasi percepatan Penanggulangan TBC;
peran serta masyarakat;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
pendanaan.
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -4-
Pasal 4
Target Eliminasi TBC pada tahun 2030:
- penurunan angka kejadian (incidence rate) TBC
menjadi 65 (enam puluh lima) per 100.000 (seratus
ribu) penduduk; dan
- penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6
(enam) per 100.000 (seratus ribu) penduduk.
Pasal 5
(1) Pencapaian target Eliminasi TBC sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui
penerapan strategi nasional Eliminasi TBC.
(2) Strategi nasional Eliminasi TBC sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- penguatan komitmen dan kepemimpinan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- peningkatan akses layanan TBC yang bermutu
dan berpihak pada pasien;
- intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka
Penanggulangan TBC;
- peningkatan penelitian, pengembangan, dan
inovasi di bidang Penanggulangan TBC;
- peningkatan peran serta komunitas, Pemangku
Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam
Penanggulangan TBC; dan
- penguatan manajemen program.
Pasal 6
Ketentuan mengenai target dan strategi nasional Eliminasi
TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -5-
Bagian Kesatu
Penguatan Komitmen dan Kepemimpinan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota
Pasal 7
Penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
- penyusunan target Eliminasi TBC daerah dengan
mengacu pada target Eliminasi TBC nasional;
- penyediaan anggaran yang memadai untuk
Penanggulangan TBC;
- pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia
kesehatan yang terlatih untuk mencapai target
Eliminasi TBC; dan/atau
- penyelenggaraan Penanggulangan TBC berbasis
kewilayahan.
Bagian Kedua
Peningkatan Akses Layanan Tuberkulosis yang Bermutu
dan Berpihak pada Pasien
Pasal 8
(1) Peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan
berpihak pada pasien sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
- penyediaan layanan yang bermutu dalam
penatalaksanaan TBC yang diselenggarakan oleh
Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayahnya;
- optimalisasi jejaring layanan TBC di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan milik pemerintah dan
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -6-
swasta;
- pelaksanaan sistem rujukan pasien TBC
mengikuti alur layanan TBC yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah;
- pemenuhan dan penjaminan mutu obat yang
digunakan untuk pengobatan TBC;
- pembinaan teknis dan supervisi layanan TBC
untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara
berjenjang; dan
- penyediaan sanatorium untuk pasien TBC.
(2) Pembinaan teknis dan supervisi layanan TBC
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilakukan dengan melibatkan organisasi profesi dan
asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Sanatorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f merupakan fasilitas untuk program layanan
kuratif dan rehabilitatif medis dan sosial dalam jangka
waktu tertentu yang dilaksanakan secara
komprehensif bagi pasien TBC yang memenuhi
kriteria.
(4) Kriteria pasien TBC sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
tidak memiliki tempat tinggal tetap;
tinggal dengan kelompok populasi berisiko dan
tindakan pencegahan transmisi tidak bisa
diselenggarakan;
- tidak memiliki keluarga dan memerlukan
pendampingan khusus;
- memerlukan pemantauan khusus karena
terjadinya efek samping atau adanya penyakit
penyerta;
- memiliki riwayat mangkir atau putus berobat
secara berulang; dan/atau
- kondisi kronis yang gagal diobati dengan
pengobatan paling terkini yang tersedia.
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -7-
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan sanatorium
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Intensifikasi Upaya Kesehatan Dalam Rangka
Penanggulangan Tuberkulosis
Paragraf 1
Umum
Pasal 9
Intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka
Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
promosi kesehatan;
pengendalian faktor risiko;
penemuan dan pengobatan;
pemberian kekebalan; dan
pemberian obat pencegahan.
Paragraf 2
Promosi Kesehatan
Pasal 10
(1) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka
meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan
perubahan perilaku masyarakat mengenai TBC.
(2) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkesinambungan melalui
kegiatan advokasi, komunikasi, dan mobilisasi sosial
dengan jangkauan yang luas.
(3) Untuk memperluas pemanfaatan layanan pencegahan
dan pengobatan TBC yang bermutu, upaya promosi
kesehatan kepada masyarakat dilakukan melalui:
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -8-
- penyebarluasan informasi yang benar mengenai
TBC ke masyarakat secara masif melalui saluran
komunikasi publik;
- penyelenggaraan upaya perubahan perilaku
masyarakat dalam pencegahan dan pengobatan
TBC;
- pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan
influencer media sosial untuk menyebarkan
materi komunikasi, informasi, dan edukasi
mengenai TBC; dan
- penyampaian informasi kepada masyarakat
mengenai layanan TBC yang sesuai standar.
Paragraf 3
Pengendalian Faktor Risiko
Pasal 11
(1) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf b dilakukan melalui:
peningkatan derajat kesehatan perseorangan;
intervensi perubahan perilaku masyarakat;
peningkatan kualitas rumah tinggal pasien,
perumahan, dan permukiman; dan
- pencegahan dan pengendalian infeksi TBC di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ruang publik.
(2) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melibatkan seluruh sektor dan
Pemangku Kepentingan terkait.
Paragraf 4
Penemuan dan Pengobatan
Pasal 12
(1) Penemuan dan pengobatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf c dilakukan melalui:
- optimalisasi upaya penemuan kasus TBC secara
pasif intensif berbasis Fasilitas Pelayanan
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -9-
Kesehatan dan secara aktif berbasis institusi dan
komunitas;
- pengobatan sesuai dengan standar dengan konsep
pengobatan yang berpihak pada pasien; dan
- penyediaan sarana diagnostik yang sensitif dan
spesifik untuk penyakit TBC oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah yang dapat diakses
oleh seluruh masyarakat.
(2) Penemuan kasus TBC secara pasif intensif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan melalui pemeriksaan pasien dengan gejala
TBC yang datang ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan lainnya.
(3) Penemuan kasus TBC secara aktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
- pelacakan dan pemeriksaan kasus kontak oleh
tenaga kesehatan dan kader kesehatan;
- skrining secara massal terutama pada kelompok
rentan dan kelompok berisiko; dan
- skrining pada kondisi situasi khusus.
(4) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
menemukan pasien TBC wajib melaporkan kepada
dinas kesehatan kabupaten/kota.
(5) Pembayaran klaim jaminan kesehatan untuk
pasien/kasus TBC di fasilitas kesehatan rujukan
tingkat lanjut hanya diberikan apabila sudah
mendapatkan nomor register pelaporan dari dinas
kesehatan kabupaten/kota.
(6) Pengobatan sesuai dengan standar dengan konsep
pengobatan yang berpihak pada pasien sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilaksanakan
oleh setiap orang yang dinyatakan menderita TBC.
(7) Pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dengan menggunakan obat yang disediakan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(8) Dalam menjalani pengobatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), pasien TBC mendapatkan:
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -10-
- pendampingan dari keluarga, komunitas, dan
tenaga kesehatan;
- dukungan psikologis, sosial, dan ekonomi yang
diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan nonpemerintah untuk memastikan
keberlangsungan pengobatan sampai selesai; dan
- perlindungan terhadap stigma dan diskriminasi
terkait dengan penyakitnya.
Pasal 13
Dalam rangka memastikan keberhasilan pengobatan pasien
TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6)
dilakukan:
- optimalisasi upaya penanganan kasus TBC sesuai
standar untuk meningkatkan kualitas pelayanan;
- upaya penyediaan layanan TBC yang ramah dan
berpihak pada kebutuhan pasien;
- sistem pelacakan aktif untuk pasien TBC yang
mangkir dan berhenti berobat sebelum waktunya;
- peningkatan jejaring pelacakan dengan melibatkan
kader kesehatan dan tokoh masyarakat; dan
- pelaporan hasil pengobatan kasus TBC oleh Fasilitas
Pelayanan Kesehatan menggunakan format atau
sistem yang standar.
Paragraf 5
Pemberian Kekebalan
Pasal 14
Pemberian kekebalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 huruf d dilakukan melalui imunisasi yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -11-
Paragraf 6
Pemberian Obat Pencegahan
Pasal 15
(1) Pemberian obat pencegahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf e ditujukan kepada kontak
dengan pasien TBC, orang dengan Human
Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immuno
Deficiency Syndrome (AIDS) yang terbukti tidak
menderita TBC, dan orang yang mengalami penurunan
fungsi sistem imun.
(2) Pemerintah Daerah harus memastikan pemberian obat
pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan
sesuai standar.
(3) Obat pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan obat yang disediakan oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.
Bagian Keempat
Peningkatan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi di
Bidang Penanggulangan Tuberkulosis
Pasal 16
(1) Peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di
bidang Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
- advokasi untuk pelaksanaan penelitian dan
pengembangan di bidang Penanggulangan TBC;
dan
- fasilitasi penelitian dan pengembangan untuk
mendukung Penanggulangan TBC.
(2) Penelitian, pengembangan, dan inovasi yang
mendukung Penanggulangan TBC sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penelitian, pengembangan, dan inovasi terkait
alat diagnostik, obat, dan vaksin yang
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -12-
berkontribusi pada percepatan Eliminasi TBC;
- penelitian, pengembangan, dan inovasi terkait
pemberian layanan dan upaya Penanggulangan
TBC yang lebih efektif dan tepat guna; dan
- penelitian, pengembangan, dan inovasi terkait
upaya perubahan perilaku masyarakat yang
dapat mendukung Eliminasi TBC.
Bagian Kelima
Peningkatan Peran Serta Komunitas, Pemangku
Kepentingan, dan Multisektor Lainnya dalam
Penanggulangan Tuberkulosis
Pasal 17
(1) Peningkatan peran serta komunitas, Pemangku
Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam
Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf e dilakukan melalui:
pembentukan wadah kemitraan; dan
mendorong keterlibatan dalam Penanggulangan
TBC mulai dari perencanaan, pendanaan, dan
pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi
dalam rangka peningkatan sumber daya yang
dibutuhkan.
(2) Peningkatan peran serta komunitas, Pemangku
Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam
Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -13-
Bagian Keenam
Penguatan Manajemen Program
Paragraf 1
Umum
Pasal 18
Penguatan manajemen program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dilakukan melalui:
- penguatan fungsi perencanaan dan pemantauan
program;
- penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam
pengelolaan program Penanggulangan TBC;
penguatan sistem pendanaan TBC;
penguatan sistem manajemen pengelolaan obat TBC;
dan
- peningkatan motivasi dukungan Penanggulangan TBC.
Paragraf 2
Penguatan Fungsi Perencanaan dan Pemantauan Program
Pasal 19
Penguatan fungsi perencanaan dan pemantauan program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan
melalui:
- penyusunan analisis kebutuhan dan rencana
pemenuhan ketenagaan terkait upaya percepatan
Penanggulangan TBC secara berkala;
- perencanaan, pemantauan, dan analisis ketersediaan
logistik TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
nonpemerintah; dan
- penyusunan laporan tahunan kemajuan
Penanggulangan TBC setelah mendapatkan tanggapan
dari Pemangku Kepentingan dan multisektor.
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -14-
Paragraf 3
Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam
Pengelolaan Program Penanggulangan Tuberkulosis
Pasal 20
Penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam
pengelolaan program Penanggulangan TBC sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan melalui:
- penyediaan tenaga terlatih dalam pengelolaan program
Penanggulangan TBC dan penyediaan tenaga
kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
pemetaan tenaga kesehatan secara rutin;
perencanaan dan penganggaran kegiatan pelatihan
bagi tenaga dalam pengelolaan program
Penanggulangan TBC dan tenaga kesehatan di tingkat
kabupaten/kota; dan
- memastikan materi mengenai TBC terintegrasi dalam
semua kurikulum pendidikan tenaga kesehatan.
Paragraf 4
Penguatan Sistem Pendanaan Tuberkulosis
Pasal 21
(1) Penguatan sistem pendanaan TBC sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan melalui:
- pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat
terkait obat anti TBC, sistem transportasi
spesimen, dan reagen alat diagnostik dianggarkan
melalui program nasional; dan
- pendanaan pelayanan kesehatan perseorangan
pasien TBC dibebankan kepada pendanaan
jaminan kesehatan.
(2) Pendanaan pelayanan kesehatan perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
semua pendanaan untuk pelayanan kesehatan yang
diberikan berdasarkan indikasi medis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -15-
Paragraf 5
Penguatan Sistem Manajemen Pengelolaan Obat
Tuberkulosis
Pasal 22
Penguatan sistem manajemen pengelolaan obat TBC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dilakukan
melalui:
- penyediaan seluruh kebutuhan obat TBC yang
diperlukan dalam mencapai target Eliminasi TBC,
termasuk obat untuk terapi pencegahan TBC;
penjaminan mutu obat untuk pengobatan TBC;
mendorong produksi obat TBC di dalam negeri yang
bermutu dan terjangkau; dan
- menyederhanakan tata aturan pengadaan obat dan
sarana diagnostik TBC yang belum dapat diproduksi di
dalam negeri sesuai asas efisiensi anggaran.
Paragraf 6
Peningkatan Motivasi Dukungan Penanggulangan
Tuberkulosis
Pasal 23
Peningkatan motivasi dukungan Penanggulangan TBC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e dilakukan
melalui pemberian penghargaan kepada:
- Pemerintah Daerah dengan kinerja terbaik dalam
Penanggulangan TBC;
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan kader kesehatan
yang berkontribusi besar terhadap Penanggulangan
TBC di wilayahnya; dan
- lembaga nonpemerintah maupun perseorangan yang
berkontribusi besar dalam pencapaian target
Penanggulangan TBC.
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -16-
Pasal 24
(1) Dalam pelaksanaan Penanggulangan TBC, Pemerintah
Pusat bertanggung jawab:
- menetapkan kebijakan terkait Penanggulangan
TBC;
- melaksanakan kegiatan Penanggulangan TBC
secara terintegrasi;
- menyediakan sumber daya yang diperlukan
dalam Penanggulangan TBC;
- melakukan mitigasi dampak psikososial dan
ekonomi yang dihadapi pasien TBC dan
keluarganya; dan
- melakukan upaya perlindungan sosial dan
pemberdayaan kepada pasien TBC dan
masyarakat terdampak TBC.
(2) Dalam pelaksanaan Penanggulangan TBC, Pemerintah
Daerah bertanggung jawab:
- mencantumkan indikator TBC dalam rencana
pembangunan jangka menengah daerah dan
rencana strategis Pemerintah Daerah sebagai
salah satu prioritas kesehatan di daerah;
- mengoordinasikan keseluruhan pelaksanaan
kegiatan Penanggulangan TBC di wilayahnya;
- menyediakan pendanaan kegiatan
Penanggulangan TBC dari beberapa sumber;
- menyediakan dan meningkatkan sumber daya
manusia untuk mencapai target standar
pelayanan minimal terkait Penanggulangan TBC;
- melakukan penemuan kasus TBC secara aktif
dan cepat dengan melibatkan masyarakat;
- memastikan semua orang yang terdiagnosis TBC
tercatat dan terlaporkan dalam sistem informasi
TBC;
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -17-
- memberikan pengobatan pencegahan TBC kepada
populasi rentan;
- melakukan mitigasi dampak psikososial dan
ekonomi yang dihadapi pasien TBC dan
keluarganya; dan
- menyusun dan menetapkan kebijakan dari
gubernur dan bupati/wali kota untuk mendorong
pasien TBC menjalankan pengobatan sampai
selesai.
(3) Mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dan ayat (2) huruf h dilaksanakan dengan cara:
- memberikan jaminan kesehatan dan
perlindungan sosial;
- menghilangkan diskriminasi dalam memberikan
layanan dan dalam kehidupan masyarakat;
- menyelenggarakan program pemberdayaan untuk
meningkatkan kemandirian pasien dan keluarga;
- menjamin hak pasien dan penyintas TBC untuk
mendapat pekerjaan yang layak; dan
- mengikutsertakan pasien dan penyintas TBC
resisten obat dalam upaya Penanggulangan TBC
sebagai sarana untuk pemberdayaan ekonomi
dan sosial.
Pasal 25
(1) Dalam rangka koordinasi percepatan Penanggulangan
TBC, dibentuk tim percepatan Penanggulangan TBC.
(2) Tim percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas
mengoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi
penyelenggaraan percepatan Eliminasi TBC secara
efektif, menyeluruh, dan terintegrasi.
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -18-
(3) Tim percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pengarah dan
Pelaksana.
Pasal 26
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) memiliki tugas:
- memberikan arahan terkait dengan kebijakan
percepatan Penanggulangan TBC;
- memberikan pertimbangan, saran, dan
rekomendasi penyelesaian kendala dan hambatan
dalam percepatan Penanggulangan TBC; dan
- melaporkan pelaksanaan percepatan
Penanggulangan TBC kepada Presiden 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) memiliki tugas:
- menyusun rencana kerja tahunan untuk
mencapai target Eliminasi TBC;
- menyediakan dan mengoptimalkan sumber daya
dalam rangka percepatan Penanggulangan TBC;
- mengoordinasikan dan mengendalikan
pelaksanaan percepatan Penanggulangan TBC;
- melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan percepatan Penanggulangan TBC;
dan
- melaporkan pelaksanaan percepatan
Penanggulangan TBC kepada Pengarah 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pelaksana dibantu oleh sekretariat yang
secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja
di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -19-
Pasal 27
Susunan keanggotaan tim percepatan Penanggulangan
TBC terdiri atas:
- Pengarah
Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan
Keamanan; dan
- Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian.
- Pelaksana
Ketua : Menteri Kesehatan.
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
Menteri Agama;
Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
Menteri Keuangan;
Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
Menteri Sosial;
Menteri Ketenagakerjaan;
Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
- Menteri Komunikasi dan
Informatika;
- Menteri Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan
Transmigrasi;
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -20-
- Menteri Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional;
- Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Badan Riset dan
Inovasi Nasional; dan
- Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan.
Pasal 28
(1) Pemerintah Daerah membentuk tim percepatan
Penanggulangan TBC di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota.
(2) Tim percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas
mengoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi
penyelenggaraan percepatan Eliminasi TBC secara
efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan
melibatkan lintas sektor di daerah.
(3) Tim percepatan Penanggulangan TBC di tingkat
provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(4) Tim percepatan Penanggulangan TBC di tingkat
kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Pasal 29
(1) Masyarakat berperan serta dalam Penanggulangan
TBC berdasarkan prinsip kemitraan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -21-
- menyelenggarakan kegiatan Penanggulangan TBC
untuk mendukung upaya yang dilakukan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
khususnya yang bersifat promotif, preventif, dan
rehabilitatif;
- menyediakan dukungan untuk pasien TBC yang
bersifat komplementer;
- mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi
terhadap kasus TBC di masyarakat;
- memberikan masukan dalam penyusunan
kebijakan terkait dengan Penanggulangan TBC;
dan
- membantu melaksanakan mitigasi bersama
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
terhadap dampak psikososial dan ekonomi yang
dihadapi pasien TBC resisten obat dan keluarga.
Pasal 30
(1) Dalam pelaksanaan strategi nasional Eliminasi TBC
dilakukan:
pemantauan;
evaluasi; dan
pelaporan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan untuk memastikan berjalannya
kegiatan percepatan Eliminasi TBC.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan untuk memastikan tercapainya target
percepatan Eliminasi TBC.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dilakukan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan kegiatan percepatan Eliminasi TBC.
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -22-
Pasal 31
(1) Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait
melakukan pemantauan dan evaluasi serta menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan percepatan Eliminasi
TBC.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota melakukan
pemantauan dan evaluasi serta menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan percepatan Eliminasi TBC.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Hasil evaluasi Penanggulangan TBC di tingkat pusat
dilaporkan oleh masing-masing kementerian/lembaga
terkait kepada Presiden melalui Menteri.
PENDANAAN
Pasal 32
(1) Pelaksanaan upaya Penanggulangan TBC dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja negara,
anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan upaya Penanggulangan TBC dipenuhi
melalui komitmen pendanaan Pemerintah Pusat,
komitmen pendanaan Pemerintah Daerah, dan
pengelolaan pendanaan melalui mekanisme program
jaminan kesehatan yang tepat sasaran, serta
mobilisasi pendanaan dari sumber lain yang sah.
Pasal 33
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -23-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -24-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-25-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -26-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-27-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -28-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-29-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -30-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-31-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -32-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-33-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -34-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-35-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -36-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-37-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -38-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-39-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -40-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-41-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -42-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-43-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -44-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-45-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -46-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-47-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -48-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-49-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -50-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-51-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -52-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-53-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -54-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-55-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -56-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-57-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -58-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-59-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -60-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-61-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -62-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-63-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -64-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-65-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -66-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-67-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -68-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-69-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -70-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-71-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -72-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-73-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -74-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-75-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -76-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-77-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -78-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-79-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -80-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-81-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -82-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-83-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -84-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-85-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -86-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-87-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -88-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-89-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -90-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-91-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -92-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-93-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -94-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-95-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -96-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-97-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -98-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-99-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -100-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-101-
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -102-
www.peraturan.go.id
2021, No.166-103-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Tuberkulosis masih menjadi masalah
kesehatan di Indonesia dan menimbulkan masalah
yang sangat kompleks baik dari segi medis maupun
sosial, ekonomi, dan budaya;
- bahwa untuk mengatasi permasalahan Tuberkulosis
dan untuk meningkatkan kualitas sumber daya
manusia Indonesia, diperlukan upaya penanggulangan
yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan;
- bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai penanggulangan Tuberkulosis sudah tidak
efektif dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diatur kembali ketentuan peraturan
perundang-undangan guna penanggulangan
Tuberkulosis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
