PERPRES
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI
Penguatan manajemen program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dilakukan melalui:
- penguatan fungsi perencanaan dan pemantauan
program;
- penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam
pengelolaan program Penanggulangan TBC;
penguatan sistem pendanaan TBC;
penguatan sistem manajemen pengelolaan obat TBC;
dan
- peningkatan motivasi dukungan Penanggulangan TBC.
Paragraf 2
Penguatan Fungsi Perencanaan dan Pemantauan Program
