PERPRES
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI
(1) Peningkatan peran serta komunitas, Pemangku
Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam
Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf e dilakukan melalui:
pembentukan wadah kemitraan; dan
mendorong keterlibatan dalam Penanggulangan
TBC mulai dari perencanaan, pendanaan, dan
pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi
dalam rangka peningkatan sumber daya yang
dibutuhkan.
(2) Peningkatan peran serta komunitas, Pemangku
Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam
Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -13-
Bagian Keenam
Penguatan Manajemen Program
Paragraf 1
Umum
