Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI
(1) Peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di
bidang Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
- advokasi untuk pelaksanaan penelitian dan
pengembangan di bidang Penanggulangan TBC;
dan
- fasilitasi penelitian dan pengembangan untuk
mendukung Penanggulangan TBC.
(2) Penelitian, pengembangan, dan inovasi yang
mendukung Penanggulangan TBC sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penelitian, pengembangan, dan inovasi terkait
alat diagnostik, obat, dan vaksin yang
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -12-
berkontribusi pada percepatan Eliminasi TBC;
- penelitian, pengembangan, dan inovasi terkait
pemberian layanan dan upaya Penanggulangan
TBC yang lebih efektif dan tepat guna; dan
- penelitian, pengembangan, dan inovasi terkait
upaya perubahan perilaku masyarakat yang
dapat mendukung Eliminasi TBC.
Bagian Kelima
Peningkatan Peran Serta Komunitas, Pemangku
Kepentingan, dan Multisektor Lainnya dalam
Penanggulangan Tuberkulosis
