Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI
(1) Pemberian obat pencegahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf e ditujukan kepada kontak
dengan pasien TBC, orang dengan Human
Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immuno
Deficiency Syndrome (AIDS) yang terbukti tidak
menderita TBC, dan orang yang mengalami penurunan
fungsi sistem imun.
(2) Pemerintah Daerah harus memastikan pemberian obat
pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan
sesuai standar.
(3) Obat pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan obat yang disediakan oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.
Bagian Keempat
Peningkatan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi di
Bidang Penanggulangan Tuberkulosis
