PERPRES
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI
Pemberian kekebalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 huruf d dilakukan melalui imunisasi yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -11-
Paragraf 6
Pemberian Obat Pencegahan
