PERPRES
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI
Dalam rangka memastikan keberhasilan pengobatan pasien
TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6)
dilakukan:
- optimalisasi upaya penanganan kasus TBC sesuai
standar untuk meningkatkan kualitas pelayanan;
- upaya penyediaan layanan TBC yang ramah dan
berpihak pada kebutuhan pasien;
- sistem pelacakan aktif untuk pasien TBC yang
mangkir dan berhenti berobat sebelum waktunya;
- peningkatan jejaring pelacakan dengan melibatkan
kader kesehatan dan tokoh masyarakat; dan
- pelaporan hasil pengobatan kasus TBC oleh Fasilitas
Pelayanan Kesehatan menggunakan format atau
sistem yang standar.
Paragraf 5
Pemberian Kekebalan
