Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI
(1) Penemuan dan pengobatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf c dilakukan melalui:
- optimalisasi upaya penemuan kasus TBC secara
pasif intensif berbasis Fasilitas Pelayanan
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -9-
Kesehatan dan secara aktif berbasis institusi dan
komunitas;
- pengobatan sesuai dengan standar dengan konsep
pengobatan yang berpihak pada pasien; dan
- penyediaan sarana diagnostik yang sensitif dan
spesifik untuk penyakit TBC oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah yang dapat diakses
oleh seluruh masyarakat.
(2) Penemuan kasus TBC secara pasif intensif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan melalui pemeriksaan pasien dengan gejala
TBC yang datang ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan lainnya.
(3) Penemuan kasus TBC secara aktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
- pelacakan dan pemeriksaan kasus kontak oleh
tenaga kesehatan dan kader kesehatan;
- skrining secara massal terutama pada kelompok
rentan dan kelompok berisiko; dan
- skrining pada kondisi situasi khusus.
(4) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
menemukan pasien TBC wajib melaporkan kepada
dinas kesehatan kabupaten/kota.
(5) Pembayaran klaim jaminan kesehatan untuk
pasien/kasus TBC di fasilitas kesehatan rujukan
tingkat lanjut hanya diberikan apabila sudah
mendapatkan nomor register pelaporan dari dinas
kesehatan kabupaten/kota.
(6) Pengobatan sesuai dengan standar dengan konsep
pengobatan yang berpihak pada pasien sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilaksanakan
oleh setiap orang yang dinyatakan menderita TBC.
(7) Pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dengan menggunakan obat yang disediakan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(8) Dalam menjalani pengobatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), pasien TBC mendapatkan:
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -10-
- pendampingan dari keluarga, komunitas, dan
tenaga kesehatan;
- dukungan psikologis, sosial, dan ekonomi yang
diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan nonpemerintah untuk memastikan
keberlangsungan pengobatan sampai selesai; dan
- perlindungan terhadap stigma dan diskriminasi
terkait dengan penyakitnya.
